GROBOGAN – Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Harina relasi Bandung–Surabaya Pasarturi di jalur rel KM 31+0 antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati, Kabupaten Grobogan, Senin (29/12/2025) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 04.58 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 06.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di perlintasan rel jalur hulu Gubug–Kedungkati, tepatnya di wilayah Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.
Pelapor dalam kejadian ini, Cahya Wijaya (43), seorang karyawan KAI. Ia bersama sejumlah saksi mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masinis KA Harina.
Berdasarkan keterangan saksi, KA Harina dengan lokomotif CC 206 13 87 yang dikemudikan masinis Andy Sahrianta (51) dengan asisten masinis Agus Teguh Prakoso (32), melaju dari arah Bandung menuju Surabaya.
Saat melintas di lokasi kejadian, asisten masinis telah membunyikan semboyan peringatan 35 secara berulang. Namun korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta hingga akhirnya tertemper.
Masinis kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Stasiun Gubug. Menindaklanjuti laporan itu, pelapor bersama beberapa saksi menuju lokasi.
Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan bagian batok kepala korban berada di pinggir rel.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, tubuh korban ditemukan berada di dalam selokan di sisi rel kereta api.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubug. Petugas gabungan yang terdiri dari Kapolsek Gubug, Kanit Reskrim, anggota Polsek Gubug, Tim Inafis Polres Grobogan, serta tenaga medis dari RSUD Getas Pendowo Gubug langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi awal.
"Karena tidak ditemukan identitas baik di sekitar TKP maupun pada tubuh korban, jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Getas Pendowo Gubug guna dilakukan pemeriksaan medis dan proses identifikasi lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa KA Harina tertemper seorang warga di jalur rel KM 31+00 antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati pada Senin pagi.
“KAI Daop 4 turut prihatin atas kejadian ini. Korban telah dievakuasi oleh petugas pengamanan dan selanjutnya ditangani oleh pihak Polsek Gubug,” ujar Luqman.
Luqman kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. Ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut selain untuk kepentingan operasional kereta.
“KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan, baik kepada internal maupun masyarakat luas, sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api,” pungkasnya. (int)
Editor : Ali Mustofa