Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Ada Honorer Baru, Pemkab Grobogan Pilih Redistribusi Tenaga

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 26 Desember 2025 | 20:03 WIB
PPPK: PPPK Paruh Waktu saat penandatangan SK di Kantor Kecamatan Purwodadi.
PPPK: PPPK Paruh Waktu saat penandatangan SK di Kantor Kecamatan Purwodadi.

GROBOGAN – Pemkab Grobogan menegaskan tidak akan membuka pengangkatan tenaga kerja baru di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). 

Kebijakan ini dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sebagai gantinya, pemenuhan kebutuhan tenaga dilakukan melalui skema redistribusi bagi non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, mengatakan skema tersebut disiapkan untuk menjawab kekurangan tenaga di sejumlah OPD tanpa harus melakukan pengangkatan baru.

Namun, pelaksanaannya masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Skemanya untuk non-ASN dan PPPK paruh waktu. Kalau bisa, inginnya keduanya dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan yang kurang, tapi ini masih kita konsultasikan ke BKN,” ujar Anang.

Anang menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan kepala daerah agar tidak terjadi gejolak di internal pemerintahan, baik dalam bentuk pemberhentian tenaga kerja maupun pengangkatan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan regulasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra, menambahkan hingga saat ini belum ada putusan final terkait penataan tenaga tersebut.

Namun, seluruh proses ditargetkan sudah jelas pada Desember ini.

“Dari Pak Bupati sudah tegas, tidak boleh ada pemberhentian. Tapi setiap OPD juga tidak boleh mengangkat tenaga baru, apapun namanya,” tegas Padma.

Sebagai solusi, Pemkab Grobogan menyiapkan skema redistribusi atau pemerataan tenaga yang sudah ada.

Tenaga paruh waktu yang berlebih di satu OPD akan dialihkan untuk mengisi kebutuhan OPD lain yang kekurangan personel.

Padma mencontohkan, di lingkungan Sekretariat Daerah terdapat cukup banyak PPPK paruh waktu, terutama driver.

Di sisi lain, sejumlah OPD teknis juga memiliki jumlah tenaga paruh waktu yang relatif besar sehingga memungkinkan dilakukan penyebaran penugasan sesuai kebutuhan.

“Misalnya ada OPD yang membutuhkan driver, bisa kita ambil dari OPD lain yang kelebihan. Di tingkat teknis juga sama, paruh waktunya banyak dan bisa disebar,” jelasnya.

Penempatan dan penugasan tenaga nantinya akan ditentukan oleh kepala dinas masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil OPD.

Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan untuk menutup celah pengangkatan tenaga baru, meski regulasi pusat masih memberi ruang terbatas.

“Walaupun di Surat Edaran Menpan disebutkan kebersihan, keamanan, dan driver diperbolehkan (RED, membuka lowongan) kita tetap menahan diri. Pokoknya jangan sampai ada pengangkatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang, jumlah tenaga yang akan masuk dalam skema redistribusi mencapai sekitar 1.022 orang. Setelah redistribusi diterapkan, mereka diberi pilihan untuk menerima atau tidak.

“Kalau setelah redistribusi ada yang tidak mau, tidak apa-apa. Yang terpenting Pemkab Grobogan tidak melakukan pemberhentian kerja,” pungkas Padma. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #honorer #Skema #PPPK Paruh Waktu