GROBOGAN – Sebanyak tujuh Warga Binaan Masyarakat (WBP) beragama Kristen mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Natal Tahun 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi, Kamis (25/12).
Penyerahan SK resmisi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-557 tanggal 22 Desember 2025.
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, sekaligus menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, sejalan dengan tema kegiatan “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”
Berdasarkan rekapitulasi, dari 13 WBP beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 7 orang narapidana memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025, dengan besaran remisi bervariasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data per Selasa, 11 Desember 2025, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 332 orang, terdiri dari 254 narapidana dan 78 tahanan.
Dari jumlah tersebut, WBP yang beragama Kristen dan Katolik berjumlah 13 orang, dengan rincian 12 narapidana dan 1 tahanan.
Kepala Lapas Purwodadi Erik Murdiyanto menjelaskan, dari total WBP beragama Kristen dan Katolik, hanya tujuh narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi Natal.
Sementara itu, lima narapidana lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Penilaian dilakukan secara objektif sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, terutama menyangkut perilaku, masa pidana, dan status hukum yang sedang dijalani,” ujarnya.
Dari tujuh narapidana yang diusulkan, seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus Natal I (RKN I).
Rinciannya, satu orang memperoleh remisi 15 hari, lima orang memperoleh remisi 1 bulan, dan satu orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Tidak terdapat usulan untuk Remisi Khusus Natal II (RKN II).
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari satu narapidana kasus korupsi, tiga kasus narkotika, satu penggelapan, dan dua kasus pencurian.
Sementara itu, lima narapidana yang belum memenuhi syarat remisi terdiri dari tiga orang yang masih menunggu rekomendasi susulan Remisi Umum 2025 dan dua orang yang gagal dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB).
Tidak ada WBP yang terhalang karena register F, masa pidana kurang dari enam bulan, maupun menjalani subsider pengganti denda.
Erik menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hak otomatis, melainkan penghargaan atas kepatuhan dan kesungguhan WBP dalam mengikuti pembinaan.
“Remisi menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” pungkasnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa