GROBOGAN- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2026 akhirnya resmi diputuskan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK dan UMSK tahun 2026, UMK Grobogan ditetapkan sebesar Rp 2.399.186 atau sebesar Rp 145.095.
Adanya itu mengalami kenaikan 6,44 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.254.090.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, mengatakan penetapan UMK 2026 tersebut merupakan hasil proses panjang melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta pakar ketenagakerjaan.
"UMK Grobogan 2026 sudah diputuskan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Angka Rp 2.399.186 ini menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam perhitungannya, UMK ditetapkan berdasarkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja untuk mendapatkan upah layak dan kemampuan dunia usaha agar tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Teguh menambahkan, dengan telah ditetapkannya UMK 2026, seluruh perusahaan di Kabupaten Grobogan wajib menerapkan upah minimum tersebut mulai 1 Januari 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Disnakertrans juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan UMK di lapangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pembahasan Dewan Pengupahan sebelumnya sempat muncul dua usulan nilai alfa, yakni 0,7 dan 0,9. Namun, setelah melalui pertimbangan menyeluruh dan rekomendasi Bupati Grobogan, angka alfa 0,7 dipilih dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan kesejahteraan pekerja di Grobogan dapat meningkat tanpa mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di daerah," pungkasnya. (int)
Editor : Mahendra Aditya