GROBOGAN– Polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2026 akhirnya menemui titik terang.
Setelah rapat Dewan Pengupahan berlangsung alot dan berujung dua angka usulan, Bupati Grobogan Setyo Hadi resmi mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah dengan memilih indeks alfa 0,7 sebagai dasar penetapan UMK.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari unsur pekerja dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Pak Bupati sudah mengusulkan rekomendasi ke Gubernur Jawa Tengah dengan menggunakan alfa 0,7,” ujar Teguh, Senin (22/11/2025).
Dengan pemakaian alfa 0,7, UMK Grobogan 2026 diproyeksikan naik sekitar Rp 145 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. UMK yang semula sebesar Rp 2.254.090 akan meningkat menjadi Rp 2.399.089.
Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Disnakertrans Grobogan berlangsung hingga sore tanpa menghasilkan satu angka kesepakatan.
Unsur pekerja mengusulkan penggunaan alfa 0,9 dengan proyeksi UMK sekitar Rp 2,4 juta, sementara unsur pengusaha mengajukan alfa 0,7 dengan pertimbangan kemampuan dunia usaha dan stabilitas penyerapan tenaga kerja.
Teguh menjelaskan, karena tidak tercapai kesepakatan dalam forum tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memilih satu angka rekomendasi yang kemudian diajukan ke provinsi.
“Dari dua usulan yang ada, Bupati memilih satu angka untuk direkomendasikan. Selanjutnya penetapan final tetap menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Ia berharap, keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak dan menjadi titik temu antara kepentingan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Grobogan.
“Kenaikan UMK ini diharapkan tetap memberi perlindungan bagi pekerja, namun juga tidak memberatkan pelaku usaha sehingga iklim ketenagakerjaan di Grobogan tetap kondusif,” pungkas Teguh. (int)
Editor : Ali Mustofa