GROBOGAN – Sebanyak 1.023 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menunggu kepastian status.
Mereka terancam kehilangan pekerjaan menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara resmi menghapus keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa Pemkab Grobogan tengah berupaya keras agar tidak terjadi pemberhentian kerja terhadap ribuan tenaga tersebut. Berbagai skema pembiayaan masih dikaji untuk mencari solusi terbaik.
“Kita upayakan tidak ada pemberhentian kerja. Dicari formula yang paling tepat. Memang tidak mudah, ini dilema. Karena pada dasarnya mereka teman-teman yang niatnya ingin bekerja. Jangan keluarlah, mudah-mudahan bisa diakomodir. Jumlahnya sekitar 1.023 orang,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sekitar seribu THL tersebut merupakan tenaga yang sudah bekerja jauh sebelum terbitnya Undang-Undang ASN. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mencari celah regulasi agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.
Pemkab Grobogan menargetkan dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan, sudah ada gambaran skema yang akan digunakan untuk menentukan nasib THL non-database tersebut.
“Ini masih kami kaji, nanti pakai skema apa. Bisa melalui BLUD, BOS, outsourcing, atau skema lain yang memungkinkan. Yang pasti, diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak,” tegasnya.
Anang juga menyebutkan, ke depan pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah akan mengalokasikan belanja tertentu sebagai bagian dari solusi. Namun mekanisme penganggarannya masih terus dibahas secara mendalam.
“Bahasanya di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan. Misalnya melalui BLUD atau BOS. Tinggal bagaimana skema untuk sisanya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, menjelaskan adanya perubahan pola penganggaran tenaga kerja seiring kebijakan penghapusan honorer.
“Dulu Tenaga Harian Lepas dihitung per hari. Sekarang yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dimasukkan ke dalam anggaran belanja barang dan jasa, dengan nomenklatur upah,” jelas Wahyu.
Adapun untuk THL yang belum diangkat atau belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menyebut pembahasannya masih berlangsung di internal pemerintah daerah.
“Untuk yang belum diangkat, ini masih terus dibahas. Kami belum bisa bicara banyak,” pungkasnya. (int)
Editor : Ali Mustofa