GROBOGAN – DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-47 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menegaskan, bahwa hak untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tempat tinggal tidak hanya menjadi kebutuhan dasar manusia, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membentuk watak dan kepribadian bangsa.
“Pemenuhan hak atas perumahan dan kawasan permukiman yang layak merupakan tanggung jawab pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Grobogan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi agar penyelenggaraan perumahan dan permukiman dapat berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada.
“Harapannya, masyarakat dapat menempati hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam Raperda itu juga diatur bahwa penyelenggaraan perumahan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Sementara penyelenggaraan kawasan permukiman disesuaikan dengan arah pengembangan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, Raperda mengatur peran pemerintah daerah dalam pembinaan, tugas dan wewenang, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum, hingga pendanaan, peran masyarakat, larangan, dan ketentuan pidana.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (mun)
Editor : Mahendra Aditya