Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Grobogan Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas Diky Candra Lewat Restorative Justice

Sirojul Munir • Jumat, 19 Desember 2025 | 01:11 WIB
BERIKAN RJ – Tersangka kasus kecelakaan Diky Candra mendapatkan RJ dari Kejari Grobogan.
BERIKAN RJ – Tersangka kasus kecelakaan Diky Candra mendapatkan RJ dari Kejari Grobogan.

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana.

Kali ini, Kejari Grobogan secara resmi menghentikan penuntutan kasus tindak pidana lalu lintas yang menjerat tersangka Diky Candra Reza bin Nurmanto melalui penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)..

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, , serta dihadiri para kepala seksi, jaksa, pegawai Kejari Grobogan, unsur pemerintah kelurahan, aparat kepolisian, TNI, korban beserta keluarga, tersangka dan keluarganya, serta tokoh masyarakat setempat.

Penghentian penuntutan ini diberikan kepada tersangka Diky Candra Reza yang sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subsidair Pasal 310 ayat (1), terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor R-1202/M.3/Eku.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor Kep-78/M.3.41/Eku.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kasus bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Saat itu, mobil yang dikemudikan tersangka melaju ke arah timur dan melewati lajur hingga masuk ke jalur berlawanan. Dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Wartono  hingga terjadi tabrakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami fraktur terbuka pada lutut kanan, fraktur tertutup pada lengan bawah kiri, serta luka lecet di wajah.

Pasca kejadian, tersangka langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf, memberikan tali asih sebesar Rp30 juta, memperbaiki sepeda motor korban hingga layak digunakan kembali, serta membantu korban dengan memberikan kesempatan bekerja di toko bangunan.

Sikap tersebut menyentuh korban dan keluarganya. Korban menganggap peristiwa itu sebagai musibah dan sepakat menempuh jalur perdamaian.

Jaksa Penuntut Umum kemudian memfasilitasi proses restorative justice yang dilaksanakan pada 25 November 2025 di Rumah RJ Guyub Rukun Kejari Grobogan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan sepenuhnya menutup proses hukum pidana.

Sebagai bagian dari penyelesaian restoratif, jaksa fasilitator juga merekomendasikan aksi sosial kepada tersangka berupa kegiatan merawat dan membersihkan Masjid Darul Muttaqin di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, setiap akhir pekan selama satu bulan, di bawah pengawasan lurah setempat dan takmir masjid.

Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian, dan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Penghentian penuntutan ini merupakan yang ke-12 kalinya sepanjang tahun 2025 di Kejari Grobogan. Bahkan, Kejari Grobogan meraih peringkat pertama sebagai kejaksaan negeri dengan penerapan restorative justice terbanyak se-Jawa Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Namun perlu ditegaskan, keadilan restoratif bukanlah ruang pembenaran untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#Restoratif Justice #kejari grobogan #kasus laka lantas