Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PTSL 2025 Masuk Godong, Kantah Grobogan Warning Soal Tanah Warisan dan Data Palsu

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 18 Desember 2025 | 02:25 WIB
PTSL: Tim Kantah Grobogan saat melakukan penyuluhan di Kecamatan Godong.
PTSL: Tim Kantah Grobogan saat melakukan penyuluhan di Kecamatan Godong.

GROBOGAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 mulai menyasar wilayah Kecamatan Godong. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan mengawali pelaksanaannya melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Desa Kemloko dan Desa Bringin, Rabu (17/12).

Penyuluhan dipimpin Ketua Tim 3 PTSL Kantor Pertanahan Grobogan, Aris Munandar, dan dihadiri perwakilan Polres Grobogan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam penyampaiannya, Aris Munandar menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di desa dapat terdaftar secara lengkap dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PTSL dilakukan dengan prinsip penyederhanaan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan utama meliputi identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga serta dokumen penguasaan atau pengolahan tanah.

“Apabila bukti kepemilikan belum lengkap, masyarakat dapat menggantinya dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui Kepala Desa. Namun penyederhanaan ini tidak berarti mengabaikan keabsahan data,” tegasnya.

Tim PTSL mengingatkan warga agar menyampaikan data dan dokumen secara benar, jujur, dan akurat sejak awal. Kesalahan atau ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Peringatan khusus disampaikan terkait tanah warisan. Aris menyebut, masih sering ditemukan pendaftaran tanah warisan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris, terutama jika ada ahli waris yang berada di luar daerah.

“Tanah warisan wajib didaftarkan dengan persetujuan seluruh ahli waris. Jika tidak, potensi sengketa sangat besar dan justru bertentangan dengan tujuan PTSL yang ingin memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, Tim PTSL juga menyoroti praktik pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang kerap terjadi pada tanah warisan atau tanah yang masih bersengketa. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pembentukan panitia PTSL di tingkat desa. Panitia desa berperan strategis dalam mendampingi proses pengukuran, pengumpulan data yuridis, serta menjembatani komunikasi antara warga dan tim PTSL.

Seluruh pelaksanaan kegiatan panitia, termasuk terkait pembiayaan persiapan PTSL, harus didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan diketahui oleh Kepala Desa serta BPD.

Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas serta mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

Penyuluhan juga membahas pendaftaran aset desa melalui program PTSL, seperti tanah kas desa dan jalan desa.

Aset desa dapat didaftarkan dengan melampirkan surat keterangan status aset desa, sedangkan untuk jalan kabupaten diperlukan koordinasi dengan instansi berwenang sesuai ketentuan.

Menutup kegiatan, Tim PTSL menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL Tahun 2025 tidak seluruhnya dibiayai oleh negara.

Oleh karena itu, setiap pembiayaan yang dibebankan kepada masyarakat harus disepakati bersama, dikelola secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #Kantah #PTSL