Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menjelang Tahun Baru, Satpas SIM Grobogan Pastikan Layanan Tanpa Antrean Panjang

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:54 WIB
MELAYANI: Petugas Satlantas Polres Grobogan saat melayani masyarakat di Satpas SIM
MELAYANI: Petugas Satlantas Polres Grobogan saat melayani masyarakat di Satpas SIM

GROBOGAN – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Grobogan dipastikan tetap berjalan normal tanpa antrean panjang.

Hingga akhir tahun 2025, belum terlihat lonjakan signifikan jumlah pemohon SIM di wilayah tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan, Iptu Leonardus Alvin.

Ia menyebut, grafik permohonan SIM baik penerbitan baru maupun perpanjangan masih relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya.

“Menjelang akhir tahun ini kondisinya masih sama seperti hari biasa. Belum ada peningkatan atau penurunan yang signifikan,” ujar Iptu Alvin.

Ia menjelaskan, stabilnya jumlah pemohon menunjukkan kesadaran masyarakat Grobogan dalam mengurus legalitas berkendara berjalan konsisten dan tidak terpengaruh momentum libur akhir tahun.

Berdasarkan data Satpas SIM Polres Grobogan, sejak Januari hingga November 2025 total produksi SIM yang diterbitkan mencapai 26.111 lembar.

Jumlah tersebut meliputi seluruh jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B, SIM BI, SIM BII, SIM C hingga SIM D.

“Total produksi SIM dari Januari sampai November 2025 mencapai 26.111,” jelasnya.

Iptu Alvin menegaskan, kepemilikan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan usia.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas dan sudah mengendarai kendaraan bermotor untuk segera mengurus SIM secara resmi.

“Kami mengajak masyarakat yang sudah cukup umur dan sudah berkendara di jalan raya agar segera mengurus SIM,” tegasnya.

Pelayanan SIM dilaksanakan di Satpas SIM Polres Grobogan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Purwodadi. Jam operasional dibuka setiap Senin hingga Sabtu.

Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Sementara pada hari Jumat pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan khusus hari Sabtu dilayani hingga pukul 12.00 WIB.

Selain layanan reguler di kantor, Polres Grobogan juga menyediakan alternatif pelayanan guna mempermudah masyarakat, seperti layanan SIM Keliling sesuai jadwal serta layanan SAT Night yang dibuka pada Sabtu malam Minggu pekan pertama dan ketiga setiap bulan di Satpas SIM.

“Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas, melalui SIM Keliling, maupun memanfaatkan layanan SAT Night,” pungkas Iptu Alvin.

Dalam proses pengajuan SIM, pemohon wajib mengikuti tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas. (int)

Editor : Ali Mustofa
#satpas sim #grobogan