Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

ATR/BPN Siapkan Aturan Lebih Tangguh Hadapi Bencana dan Krisis Iklim

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 16 Desember 2025 | 22:22 WIB
Photo
Photo

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan langkah besar dalam pembenahan kebijakan tata ruang nasional.

Sejumlah regulasi strategis akan direvisi agar perencanaan wilayah Indonesia lebih adaptif, dinamis, dan tangguh menghadapi ancaman bencana alam serta dampak perubahan iklim yang kian nyata.

Revisi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kedua aturan ini akan diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko bencana dan data iklim yang lebih detail.

“Isu tata ruang yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita menjadi resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, hal ini harus benar-benar tercermin dalam tata ruang nasional,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Suyus, kebutuhan revisi regulasi ini juga sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045, yang menuntut tata ruang disusun berbasis data yang akurat, terperinci, dan dapat diperbarui secara dinamis.

“Ke depan, tata ruang nasional harus memuat informasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim. Data sudah kita hitung, mulai dari BMKG hingga Kementerian PU—di mana sesar aktif berada, potensi gempa, hingga pola curah hujan,” jelasnya.

Ia menegaskan, revisi tata ruang tidak lagi hanya bicara zonasi, tetapi juga menyangkut daya dukung dan daya tampung wilayah.

Dengan begitu, setiap kawasan benar-benar siap dalam menghadapi risiko bencana, baik banjir, gempa bumi, maupun dampak iklim ekstrem lainnya.

Tak hanya itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga akan mendapat porsi krusial dalam perencanaan tata ruang ke depan.

Suyus menekankan, KLHS wajib ditempatkan sejak tahap awal penyusunan kebijakan, bukan sekadar pelengkap di akhir.

“Kajian lingkungan harus ada di depan, tidak boleh lagi di belakang. Ini yang akan kita masukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan RTRWN,” tegasnya.

Paparan Dirjen Tata Ruang tersebut menjadi bagian dari rangkaian Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025.

Rakernas ini diikuti oleh 471 peserta, terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pertanahan se-Indonesia.

Rakernas bertujuan meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berkas-berkas layanan kepada masyarakat.

Dengan revisi kebijakan ini, pemerintah berharap tata ruang nasional tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di tengah ancaman bencana dan perubahan iklim yang semakin kompleks. (int)

Editor : Ali Mustofa
#ATR #grobogan #bpn