GROBOGAN- Gedung sekolah negeri yang kini kosong setelah proses regrouping berpeluang memiliki fungsi baru.
Pemkab Grobogan membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan tanah milik kabupaten yang sudah tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi pemerintahan, guna mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, menegaskan bahwa pemanfaatan aset dimungkinkan sepanjang bangunan dan lahannya benar-benar tidak digunakan untuk pelayanan publik.
Menurut Wahyu, prinsip utama dalam pemanfaatan aset tersebut adalah tidak mengubah status kepemilikan.
Aset tetap milik desa atau kabupaten, sementara pemanfaatannya dilakukan secara produktif dan tertib administrasi.
"Salah satu yang kini masuk dalam pemetaan adalah tanah kas desa yang di atasnya berdiri bangunan sekolah dasar negeri hasil regrouping dan sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Lokasi-lokasi bekas sekolah dinilai memiliki potensi besar untuk menunjang kegiatan koperasi karena umumnya telah memiliki bangunan permanen serta akses yang memadai.
Beberapa aset yang masuk dalam kajian antara lain SDN 3 Ngroto, SDN 2 Kalisari Kecamatan Kradenan, serta SMPN 4 Satap Kradenan.
Sekolah-sekolah tersebut sudah tidak difungsikan, sementara status tanahnya merupakan milik desa dan sebagian telah melalui proses hibah.
Wahyu menjelaskan, sepanjang sekolah sudah tidak digunakan dan tanahnya berstatus milik desa, maka dapat diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi KDMP.
"Namun demikian, seluruh proses harus melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ungkapnya.
Selain aset desa, peluang pemanfaatan juga terbuka untuk aset di wilayah kelurahan. Di Grobogan, seluruh tanah kelurahan berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Karena itu, pemanfaatannya untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih harus melalui usulan dari lurah dan mendapatkan persetujuan bupati sesuai kewenangannya.
Sejumlah kelurahan kini tengah mengajukan pemanfaatan aset untuk mendukung operasional koperasi.
Di antaranya Kelurahan Kuripan yang mengusulkan lahan di Lingkungan Kuripan Timur, kawasan Kelurahan Purwodadi di sekitar Jalan Taman Kota, Kelurahan Grobogan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Wirosari di wilayah Ledok, Kelurahan Kunden dengan lokasi bekas Pasar Hewan Lama,
Kemudian Kelurahan Danyang melalui pemanfaatan bekas gedung kelompok tani, serta Kelurahan Kalongan dengan rencana pemanfaatan lapangan voli di wilayah Ngraji.
Saat ini, Pemkab Grobogan tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset desa dan aset kabupaten yang tidak digunakan agar tidak terbengkalai.
Pemanfaatan aset tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
“Daripada aset kosong, lebih baik dimanfaatkan secara produktif. Prinsipnya jelas, tidak mengubah status kepemilikan dan tidak mengganggu tupoksi,” pungkas Wahyu.
Melalui pemanfaatan aset hasil regrouping sekolah dan aset tidak terpakai lainnya, Pemkab Grobogan berharap KDMP dapat semakin kuat sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memastikan aset pemerintah tetap terkelola dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (int)
Editor : Mahendra Aditya