GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten Grobogan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Putatsari Kecamatan Grobogan, setelah menerima laporan pada Sabtu pagi.
Pemkab memastikan seluruh korban dalam kondisi aman dan tidak ada yang harus menjalani perawatan inap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto mengatakan, informasi terkait dugaan keracunan tersebut baru diterima pada Sabtu (13/12) pagi.
Menurutnya, pada Kamis malam terdapat sejumlah warga, baik anak-anak maupun dua orang dewasa, yang mengalami keluhan mual, muntah, dan pusing, yang diduga setelah mengonsumsi makanan MBG.
“Baru dapat info tadi pagi (Sabtu pagi, RED). Kamis malam ada beberapa warga, anak-anak dan dua orang dewasa, mual, muntah, dan pusing. Diduga karena MBG,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, karena peristiwa konsumsi makanan terjadi pada Kamis (11/12/2025), tim yang turun ke lokasi tidak dapat mengamankan sampel makanan sebagai alat bukti.
“Karena kejadiannya Kamis, saat tim ke lokasi belum mendapatkan sampel makanan, karena makanan kemarin sudah habis,” jelasnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pemerintah daerah langsung bergerak cepat memastikan kondisi para korban.
Petugas dari Dinkes, Kecamatan Grobogan dan Puskesmas Grobogan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPPG maupun ke rumah warga yang terdampak.
“Petugas dari kecamatan dan Puskesmas Grobogan tadi pagi (Sabtu, RED) sudah melakukan pengecekan ke SPPG dan ke korban. Tugas kami memastikan korban aman, dan Alhamdulillah tidak ada yang harus dirawat inap,” ujarnya.
Anang menambahkan, secara lisan pemerintah daerah telah memberikan perhatian dan respons terhadap kejadian tersebut. Namun, ia mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan teknis program MBG.
“Secara lisan sudah kami berikan perhatian. Repotnya, kami di pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang jelas terkait hal ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemkab Grobogan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.
“Kami laporkan ke Koordinator BGN kabupaten untuk melakukan tindakan,” pungkas Anang. (int)
Editor : Mahendra Aditya