GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan di Jalan Purwodadi – Wirosari tepatnya di depan pasar hewan beberapa waktu lalu.
Ada dua pelaku yang melakukan pembacokan dengan parang hingga mengakibatkan luka parah di kaki.
Kedua pelaku adalah SYA dan satu pelakunya tidak dihadirkan TGR karena masih berstatus pelajar dan menjalani pemeriksaan terpisah.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan, pembacokan dilakukan tersangka dua pelaku kepada korban AG, 31 di Jalan Purwodadi – Wirosari terjadi pada tanggal 25 November 2025 pukul 01.30 WIB.
Saat itu, korban baru pulang dari kegiatan dengan rekanya ngopi.
Selanjutnya ketemu dengan pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor mengayunkan senjata tajam.
Kemudian sajam tersebut menganai kaki korban mengakibatkan jari kakinya putus.
Korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Grobogan dan dilakukan penyelidikan Satreksim Polres Grobogan.
Tim kepolisian bergerak dan cepat dan mengidentifikasi keberadaan dua pelaku sebelum menangkap SYA sebagai pelaku utama.
”Dari Satreskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan. Pasal yang dikenakan adalah 354 KUHP juncto 355 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih delapan tahun penjara,” kata AKBP Ike Yulianto.
Atas kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anaknya.
Yaitu mengecek keberadaanya jika malam hari dan memastikan pada pukul 22.00 WIB sudah di dalam rumah.
”Untuk menghindari sebagai pelaku dan korban tindak pidana,” pesanya.
SYA pelaku pembacokan mengaku menyesal atas pembacokan yang dilakukanya kepada korban AG.
Namun, pihaknya mengaku mengayunkan pedang tersebut untuk eksis dan pedang yang memesan dari temanya.
”Saya minum minum dulu sebelum melakukanya,” aku dia. (mun)
Editor : Ali Mustofa