Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kaget! 38 PPPK Grobogan Tak Diperpanjang Daerah, Kok Bisa?

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 12 Desember 2025 | 02:07 WIB

 

PPPK: PPPK Paruh Waktu saat penandatangan SK di Kantor Kecamatan Purwodadi.
PPPK: PPPK Paruh Waktu saat penandatangan SK di Kantor Kecamatan Purwodadi.

RADAR KUDUS - Suasana kantor BKPPD Grobogan beberapa pekan terakhir dipenuhi rasa waswas para pegawai. Proses perpanjangan kontrak PPPK formasi 2020 yang digelar menyisakan tanda tanya besar.

Dari 459 pegawai yang mengajukan perpanjangan, 38 orang tiba-tiba dinyatakan tidak dapat diperpanjang oleh pemerintah daerah.

Namun kabar mengejutkan itu ternyata tidak berkaitan dengan kinerja, kedisiplinan, maupun pelanggaran tugas. Justru kebijakan baru dari pemerintah pusat menjadi faktor penentunya.

Keputusan ini membuat banyak pegawai sempat bertanya-tanya, bahkan sebagian dari mereka ketar-ketir karena khawatir dicap memiliki rekam nilai buruk. Padahal faktanya jauh berbeda.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, akhirnya buka suara untuk meluruskan situasi. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang tidak diperpanjang tersebut berasal dari satu rumpun profesi: Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Menurutnya, daerah tidak lagi memiliki kewenangan memperpanjang kontrak PPL karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025.

Instruksi itu mengubah peta kewenangan PPL secara nasional. Para penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah struktur daerah kini secara resmi dialihkan menjadi pegawai pusat. Dampaknya, proses administrasi mereka pun wajib dipindahkan.

“Untuk 38 PPL itu, perpanjangan langsung diusulkan ke pusat. Sudah tidak menjadi kewenangan daerah,” jelas Padma.

Dengan kata lain, 38 pegawai tersebut bukan diberhentikan, melainkan dipindahkan proses perpanjangannya. Status mereka tetap aman, hanya jalurnya yang bergeser.

Pergeseran Sistemik yang Mengubah Banyak Hal

Jika dilihat lebih jauh, kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan revitalisasi pertanian yang menjadi prioritas nasional. Pemerintah pusat ingin memperkuat integrasi penyuluh yang selama ini terfragmentasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten.

Dengan menjadi pegawai pusat, PPL nantinya akan mendapatkan:

• pola karier yang lebih jelas
• standar kinerja yang seragam
• supervisi langsung dari kementerian terkait
• serta peluang pelatihan berbasis nasional

Mengubah struktur seperti ini tentu menyisakan kebingungan di level daerah. Namun Grobogan termasuk yang bergerak cepat menyesuaikan.

Dari total 459 pegawai yang mengajukan perpanjangan, komposisinya terbagi sebagai berikut:

368 tenaga pendidik
52 tenaga kesehatan
38 tenaga teknis (yang seluruhnya PPL)

Dengan dialihkannya PPL ke pusat, pemerintah daerah Grobogan hanya memproses dua rumpun lainnya: pendidik dan tenaga kesehatan.

Proses ini memerlukan serangkaian verifikasi dokumen, evaluasi SKP, dan penilaian dari OPD masing-masing.

Satu Tenaga Pendidik Gagal Perpanjangan

Dari ratusan nama yang diverifikasi, hanya satu orang yang betul-betul dinyatakan tidak lolos perpanjangan kontrak di daerah.

Bukan karena kasus berat, tetapi karena tidak memenuhi syarat administrasi kinerja, salah satunya tidak menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama beberapa periode.

Menurut Padma, OPD telah memberikan pembinaan, namun yang bersangkutan tetap tidak menyampaikan SKP hingga batas waktu evaluasi.

“Pembinaan sudah dilakukan, tetapi SKP tetap tidak dibuat. Karena itu tidak direkomendasikan,” ujarnya.

Alhasil, dari total 459 pegawai, 420 PPPK resmi melanjutkan kontrak tahap kedua untuk lima tahun ke depan, terhitung dari TMT 1 Januari 2021.

Berkas Sudah Terkumpul, BKPPD Menunggu Finalisasi Pusat

Meskipun semua proses administrasi daerah telah selesai sejak 17 November 2025, BKPPD Grobogan masih menunggu satu hal terakhir: finalisasi draft Surat Perjanjian Kerja (SPK).

SPK ini tidak bisa langsung ditandatangani karena harus disesuaikan dengan sistem terbaru dan harmonisasi regulasi terbaru dari pusat.

Setelah draft tuntas, penandatanganan kontrak baru dapat dilakukan.

Sebagian PPL mengaku sempat bingung:

• status mereka masih aman atau tidak,
• apakah gaji akan berubah,
• siapa yang mengawasi mereka,
• apakah perpindahan ke pusat memengaruhi lokasi kerja,
• dan bagaimana kelanjutan kontrak tahap berikutnya.

Meski BKPPD menegaskan bahwa status mereka aman, ketidakpastian sempat menciptakan kecemasan. Banyak PPL yang baru mengetahui perpindahan wewenang ini saat proses perpanjangan berlangsung.

Di sinilah letak dampak terbesar: transisi kebijakan tanpa sosialisasi luas bisa membuat pegawai ’menggantung’ sementara waktu.

Namun setelah dikeluarkan penjelasan resmi, situasi mulai mereda dan para penyuluh kini menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.

Berbeda dengan rumor yang beredar, keputusan tidak diperpanjangnya 38 PPL Grobogan bukanlah bentuk sanksi atau evaluasi negatif. Justru mereka adalah bagian dari sektor prioritas nasional yang kini diambil alih pusat.

Grobogan hanya menjalankan amanat regulasi. Sementara ratusan PPPK lainnya berhasil melanjutkan kontrak lima tahun ke depan.

Yang kini dinanti hanyalah finalisasi SPK dan kejelasan teknis bagi PPL yang telah berpindah jalur.

Di tengah dinamika birokrasi yang terus berkembang, satu hal menjadi jelas: kebijakan pusat dapat mengubah arah karier ratusan pegawai hanya dalam satu surat instruksi.

Editor : Mahendra Aditya
#PPPK Grobogan #BKPPD Grobogan #grobogan #ppl