Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Amankan Dua Pelaku Pencurian Mobil Milik Antok Babalu, Salah Satunya Mantan Karyawan Bermotif Sakit Hati

Sirojul Munir • Jumat, 12 Desember 2025 | 00:40 WIB
TUNJUKAN BB – Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku pencurian mobil di Kota Purwodadi dan mengungkapkan kasus tersebut.
TUNJUKAN BB – Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku pencurian mobil di Kota Purwodadi dan mengungkapkan kasus tersebut.

GROBOGAN – Kasus pencurian mobil milik konten kreator Kota Purwodadi Yuli Yuwanto atau Antok Babalu Café warga Purwodadi berhasil diungkap Polres Grobogan.

Mobil warna putih dengan Nopol K 8658 JC tersebut dicuri oleh mantan karyawanya saat terparkir di Jalan Gajah Mada Purwodadi di lingkungan Nglejok, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Kejadian tersebut terjadi pada 21 Oktober Tahun 2025. Tersangka yang diamankan WWS dan YNA. Kejadian berawal dari pemilik kendaraan melihat mobil yang diparkir di depan kafe tidak ada di tempat.  

Dari pemilik  mobil kemudian menanyakan kepada saudara korban apakah mobil tersebut dipakai. Namun, dari saudara yang dihubungi menyatakan bahwa mobil tidak dipakai.

Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat bahwa mobil tersebut dilakukan pencurian. Pemilik yang memiliki ribuan anggota follower tersebut melakukan siaran langsung menggunggah di sosial media. Melalui jaringan sosial media tersebut memberitahukan bahwa mobil ditemukan di Sidoarjo Jawa Timur.

”Melalui informasi teman di medsos , mobil korban ditemukan di Sidoarjo Jawa Timur. Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Grobogan lakukan pengejaran dan mengambil mobil tersebut,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto didepan para awak media.

Setelah menemukan mobil milik korban, Satreskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku BBS dan YV. Salah satu pelaku adalah mantan sopir karyawan dari korban.

”Dari pelaku mengaku kurang puas dan dendam kemudian mengambil  mobil. Dan tersangka satunya mengikuti karena butuh uang,” ujarnya.

Sementara untuk modus pelaku melakukan pencurian dengan melakukan penggandaan kunci mobil korban sebelum melakukan pencurian. Terkait dengan kejadian tersebut maka pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 ahun.

”Barang bukti yang diamankan adalah mobil , sepeda motor, STNK dan kunci serep.

Yuli Yuwanto atau Antok Babalu Café mengucapkan terima kasih kepada Polres Grobogan atas bisa kembalinya mobil yang dicuri berhasil ditemukan dan pelaku juga telah ditangkap. Dia menceritakan, sebelum kejadian saat pagi hari dimelakukan pengecekan mobil yang dipakir depan kafenya tidak ada ditempat.

Selanjutnya dilakukan pengecekan di kamera CCTV pada pukul 04.05 WIB mobilnya telah dicuri oleh orang. Ketika hilang langsung lapor ke Polres Grobogan dan membuat siaran langsung di media sosial. Dari laporan tersebut ditemukan mobil kurang dari 24 jam.

”Ternyata yang melakukan ternyata mantan anak buah saya. Sebenarnya bukan anak buah tidak. Dia kenal saya kenal dia sosmed untuk belajar konten dan sambil membatu di kafe,” kata Yuli Yuwanto.

Dari pengakuan pelaku tidak mempermasalahkan gaji karena ingin belajar. Dia juga sering memberikan uang kepada pelaku saat bekerja. Dimana pelaku tersebut adalah sukarelawan dan bukan karyawan.

”Saya kenal pelaku hanya dua bulan. Dan saya ucapkan terima kasih kepada Polres Grobogan karena berhasil ungkap kasus ini,” tandasnya. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#Curanmor #babalu cafe menu #polres grobogan #ungkap kasus