GROBOGAN – Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu Maryoko divonis majlis hakim Tipikor Semarang satu tahun denda Rp 50 juta dalam sidang putusan atas kasus perkara Korupsi APBDes Cakring tahun 2019 sampai tahun 2024, Senin (8/12).
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 349.144.870,00. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan,” tambahnya.
Dalam sidang putusa di PN Tipikor Semarang sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan, beserta anggota A. Suryo Hendratmoko, dan Agung Hariyanto dan Panitera Ardiana Susanti. Kemudian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa Maryoko.
Dalam sidang tersebut juga menetapkan uang sitaan sejumlah Rp. 349.145.000,00 berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor : 213/Pid.Sus.Sita/2025/PN Pwd tanggal 20 Juni 2025 untuk digunakan/ diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Kemudian menyatakan barang bukti sesuai amar putusan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.
Atas Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sikap Menerima atas Putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan mengambil sikap pikir pikir selama 7 hari dan apabila Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding, maka JPU dianggap telah menerima putusan dan putusan perkara tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). (mun)
Editor : Mahendra Aditya