GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan selama tahun 2025 berhasil melakukan penanganan penyelidikan sebanyak 6 Perkara, Penyidikan sebanyak 5 perkara, Pra Penuntutan sebanyak 3 perkara, Penuntutan 2 perkara dan Eksekusi 3 perkara.
Angka penanganan perkara tersebut dibeberkan saat peringatan hari Anti Korupsi, Selasa (9/12).
”Dari penanaganan kasus itu juga ada pemulihan kerugian keuangan negara terhadap uang pengganti dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejumlah Rp. 1.274.144.870,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Fregky Wibowo.
Dikatakan, capaian kinerja Kejaksaan Negeri Grobogan tersebut telah sejalan dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.
Sebagaimana perwujudan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tanggal 9 Desember 2025.
”Sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang sentral di Indonesia tetap konsisten dalam mengambil peran pada tiga hal utama, yaitu penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis, yang kedua adanya perbaikan tata kelola pasca penindakan untuk memastikan sendi-sendi perekonomian dapat berjalan dengan baik, dan yang terakhir pulihnya kerugian negara sebagai modal bangsa untuk terus melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan yang dilaksankan oleh seluruh pegawai dan PPNPM Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kemudian dilakukan kampanye anti korupsi kegiatan dilanjutkan dengan pembagian kaos yang bertema anti korupsi kepada masyarakat umum diseputaran Alun-Alun Purwodadi, dalam kesempatan peringatan HAKORDIA Tahun 2025. (mun)
Editor : Ali Mustofa