Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sepanjang 2025, Kantor Pertanahan Grobogan Terima 293 Permohonan Sertifikat Pengganti yang Hilang dan Rusak

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 9 Desember 2025 | 03:24 WIB
SUMPAH: Sejumlah warga saat melakuka sumpah di Kantah Grobogan.
SUMPAH: Sejumlah warga saat melakuka sumpah di Kantah Grobogan.

GROBOGAN— Sepanjang tahun 2025, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan mencatat sebanyak 293 permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti karena Hilang.

Tidak hanya berasal dari sertifikat yang benar-benar tidak ditemukan, laporan juga datang dari masyarakat yang dokumennya hanyut saat banjir, mengalami kerusakan berat, hingga habis dimakan rayap sehingga tidak lagi bisa dibaca maupun diverifikasi.

Kondisi ini menggambarkan betapa rentannya dokumen fisik terhadap risiko lingkungan maupun biologis.

Dari data yang dihimpun, Kecamatan Godong menjadi wilayah dengan jumlah permohonan tertinggi, mencapai 45 permohonan.

Disusul Purwodadi dengan 39 permohonan, Toroh sebanyak 34, Pulokulon 33, dan Karangrayung 29 permohonan.

Lima kecamatan ini menjadi penyumbang laporan kehilangan dan kerusakan sertifikat terbanyak sepanjang 2025.

Pada tingkat desa, Desa Boloh mencatat angka tertinggi dengan 14 permohonan.

Kemudian Kuripan dan Sendangharjo masing-masing 8 permohonan, serta Manggarmas, Nambuhan, dan Karangharjo masing-masing 7 permohonan.

Beragamnya kasus kerusakan dan kehilangan tersebut menunjukkan perlunya masyarakat beralih pada metode penyimpanan dokumen yang lebih aman.

Menanggapi situasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan mendorong percepatan penggunaan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-El).

Menurut Humas Kantah Grobogan, Syaiful Anam, sertifikat elektronik menawarkan perlindungan maksimal karena tidak memiliki risiko hilang atau rusak secara fisik, aman dari banjir, rayap, maupun kerusakan akibat penyimpanan yang tidak memadai.

“Melalui Sertifikat-El, masyarakat bisa mengakses dan memverifikasi dokumen pertanahannya kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik,” ujarnya.

Transformasi ke sertifikat berbasis digital ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan pertanahan agar lebih modern, aman, efisien, dan akuntabel.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan juga memastikan pelayanan dalam penerbitan sertifikat pengganti tetap berjalan optimal untuk melindungi hak masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam proses penerbitan sertifikat pengganti, agar masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi dalam pengurusan dokumen tanahnya,” tambah Syaiful Anam.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran digitalisasi dokumen, pemerintah berharap kejadian kehilangan atau kerusakan sertifikat fisik dapat diminimalkan, sekaligus menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan terpercaya bagi masyarakat Grobogan. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #Kantah