GROBOGAN– Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Grobogan akhirnya membuahkan hasil konkret. Dari total 13 jenis Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan tahun ini, terdapat 10 bangunan dan struktur yang resmi lolos proses kurasi dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Penetapan tersebut meliputi bangunan religi, fasilitas pemerintahan lama, hingga monumen ikonik era GANEFO. Kesepuluh objek dipandang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan sosial budaya yang tinggi, serta berperan penting dalam perjalanan Grobogan dari masa ke masa.
Adapun 10 bangunan yang resmi menyandang status Cagar Budaya tahun ini adalah:
1. Cungkup Makam Ki Ageng Selo
2. Paseban Makam Ki Ageng Selo
3. Struktur Gapura Makam Ki Ageng Selo
4. Serambi Masjid Ki Ageng Selo
5. Bangunan Utama Kantor Badan Kesbangpol Grobogan
6. Rumah Dinas Bupati Grobogan
7. Bangunan Utama Kantor BKPPD Grobogan
8. Bangunan Ruang Utama Masjid Baitul Makmur Purwodadi
9. Kelenteng Hok An Bio Purwodadi
10. Struktur Tugu GANEFO 1
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan, Endang Darwati, mengatakan bahwa proses penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian kajian panjang yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Dari 12 objek dengan 13 bagian yang diajukan, hanya 10 yang dinilai memenuhi seluruh unsur penting untuk dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya kabupaten.
“Seluruh tahapan kajian dan verifikasi lapangan sudah rampung. Setelah melalui penilaian nilai penting budaya, akhirnya 10 objek ini ditetapkan melalui SK Bupati. Setiap bangunan memiliki cerita dan peran sejarah yang khas, dan penetapan ini memastikan warisan tersebut tetap lestari,” ujarnya.
Endang menegaskan, keberhasilan pelestarian tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada dukungan masyarakat.
“Kami mendorong warga untuk ikut menjaga dan merasa memiliki. Pelestarian tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah,” kata Endang.
Ia menjelaskan, penetapan ini sekaligus membuka jalan bagi pengembangan wisata sejarah dan edukasi budaya berbasis kearifan lokal. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan jumlah Cagar Budaya sebagai fondasi penguatan identitas Grobogan.
Diketahui sebelumnya, hanya lima objek di Grobogan yang berstatus Cagar Budaya yakni Masjid Ki Ageng Selo, Stasiun Gundih, Rumah Dinas BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, dan Situs Gedung SMPN 1 Purwodadi.
Dengan tambahan 10 bangunan baru, kini total Cagar Budaya resmi di Grobogan meningkat menjadi 15 objek.
Disporabudpar selanjutnya akan melanjutkan penyusunan SK pemeringkatan cagar budaya, termasuk kemungkinan pengusulan Tugu GANEFO sebagai cagar budaya tingkat provinsi karena nilai sejarah nasional yang dimilikinya.
"Tugu ini menjadi simbol semangat olahraga dan nasionalisme era Presiden Soekarno, serta lokasi pengambilan api abadi untuk SEA Games di masa lalu,” tambah Endang.
Berdasarkan data Disporabudpar, saat ini di Grobogan tercatat 170 objek bersejarah yang belum berstatus cagar budaya.
Dari jumlah itu, 100 merupakan hasil inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), dan 70 lainnya berasal dari usulan masyarakat. (int)
Editor : Mahendra Aditya