GROBOGAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan mendatangkan dua saksi dari perangkat Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020–2022 dengan terdakwa TS di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/12).
Sidang ketiga yang berlangsung mulai pukul 15.20 hingga 16.33 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H., dengan anggota Titi Sansiwi, S.H. dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H.. Hadir pula Panitera TH Sri Pramastuti, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari, S.H., penasihat hukum terdakwa Yunita Ratna TA., S.H., M.H. & Rekan, serta terdakwa TS.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing adalah M, Kaur Perencanaan Desa Kalirejo (2016–sekarang), dan RAW, Kasi Pemerintahan Desa Kalirejo (2021–sekarang).
Keduanya dimintai keterangan terkait proses penyusunan hingga penetapan APBDes, pelaksanaan lelang tanah kas desa tahun 2022, serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes tahun 2020–2022.
Dalam kesaksiannya, para saksi menjelaskan bahwa hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 di sejumlah dusun diserahkan kepada terdakwa TS.
Uang tersebut, menurut keterangan saksi, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, LPJ APBDes 2020–2022 disebut masih kekurangan bukti pendukung berupa kwitansi yang tidak dapat ditunjukkan oleh terdakwa.
Saksi juga memaparkan adanya persoalan pada pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Beberapa wajib pajak belum tercatat membayar karena dana hasil lelang yang semestinya digunakan untuk menutup pembayaran PBB diduga telah dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa, sehingga sampai saat ini masih ada tunggakan yang belum terbayarkan.
”Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa TS menyatakan pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan apa yang disampaikan dalam persidangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 12 Desember 2025 mendatang. (mun)
Editor : Ali Mustofa