Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jaksa Bacakan Replik, Minta Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 5 Bulan

Sirojul Munir • Rabu, 3 Desember 2025 | 23:55 WIB
BACAKAN REPLIK – Kades Cangkring M mendengarkan replik dari JPU Kejari Grobogan atas kasus dugaan korupsi APBDes Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu.
BACAKAN REPLIK – Kades Cangkring M mendengarkan replik dari JPU Kejari Grobogan atas kasus dugaan korupsi APBDes Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu.

GROBOGAN –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan membacakan replik menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya dibacakan penasihat hukum terdakwa.

Selasa (2/12). JPU menilai pledoi tersebut pada dasarnya bukan memohon pembebasan, melainkan meminta keringanan hukuman bagi terdakwa.lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDES Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Sidang yang memasuki agenda pembacaan replik dari Penuntut Umum itu berlangsung selama satu jam, mulai pukul 12.00–13.00 WIB. JPU juga menegaskan bahwa dalam pledoi tersebut terdakwa telah mengakui perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan.

Oleh sebab itu, penuntut umum tidak memberikan tanggapan panjang atas argumentasi hukum penasihat terdakwa, karena inti permohonan hanya soal permintaan keringanan.

“Penuntut umum menyimpulkan terdapat dua pokok utama, yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman. Pertimbangan itu sudah dimuat dalam tuntutan,” ujar JPU dalam repliknya oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.

Melalui replik tersebut, JPU menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan. Menyatakan terdakwa M terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 5 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp397.944.870, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Kemudian uang titipan terdakwa sebesar Rp349.145.000 agar dirampas untuk negara sebagai bagian uang pengganti kerugian negara.

Menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan lisan dan menegaskan tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim menutup persidangan dengan menjadwalkan sidang putusan pada Senin, 8 Desember 2025. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#kades cangkring #Korupsi APBDes #kejari grobogan