GROBOGAN–Pemkab Grobogan terus mempercepat penataan kawasan kumuh setelah hasil pemutakhiran terbaru menetapkan sisa luas kumuh berada di angka 86,76 hektare. Ditargetkan pada 2027-2029 sebagai momentum percepatan agar penanganan kawasan tidak layak huni dapat dilakukan lebih terarah dan menyeluruh.
Kepala Disperakim Grobogan, Endang Sulistyoningsih, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh telah menjadi agenda prioritas sejak baseline tahun 2020.
“Kami terus mendorong percepatan di semua lini. Data terbaru ini menjadi landasan penting untuk memastikan lokasi yang masih masuk kategori kumuh bisa ditangani secara lebih fokus sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Sejak baseline awal seluas 153,71 hektare ditetapkan, pemerintah daerah bergerak bertahap menurunkan angka kekumuhan. Pada 2021, melalui Program KOTAKU, luas kumuh berhasil dipangkas 40,36 hektare.
Setahun kemudian, pengurangan kembali terjadi sebesar 10,06 hektare. Tahun 2023 pemkab mengajukan usulan DAK PPKT untuk mengejar percepatan penataan pada tahun berikutnya.
Pada 2024, percepatan mulai tampak nyata dengan hasil verifikasi lapangan yang mencatat pengurangan 27,16 hektare. Pendataan lanjutan bersama BPPW dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian memperbarui baseline menjadi 98,69 hektare.
Rangkaian proses itu berujung pada penerbitan SK Kumuh 2025, yang menetapkan kondisi terbaru dengan sisa 86,76 hektare kawasan kumuh.
Diungkapkan, permukiman kumuh tersebut tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kelurahan Kuripan, Purwodadi, Nambuhan, Ngembak, Ngraji, Cingkrong, Danyang, Candisari, Kalongan, Genuksuran, Kedungrejo, Putat, Pulorejo, Warukaranganyar dan Kandangan di Kecamatan Purwodadi; Desa Selo di Kecamatan Tawangharjo.
"Dua lokasi terbaru yang masuk pemutakhiran adalah RW 16 Kelurahan Jetis, Purwodadi, serta Desa Selo di Kecamatan Tawangharjo, yang keduanya dipastikan masuk setelah verifikasi ulang agar perencanaan jangka menengah lebih presisi," jelas Endang.
Pihaknya menambahkan, percepatan penanganan tidak hanya bertumpu pada infrastruktur fisik, tetapi juga integrasi program antar-OPD.
“Penanganan kumuh itu menyentuh banyak aspek. Karena itu kami bergerak bersama DPUPR, DLH, Perumda, Dispermades, hingga Satpol PP, supaya intervensi yang dilakukan benar-benar komprehensif,” jelasnya.
Dukungan pendanaan berasal dari DAK PPKT, APBD, hingga APBN Kementerian PUPR yang diarahkan untuk memperbaiki tujuh aspek kekumuhan, mulai dari bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, persampahan, pengelolaan limbah, hingga proteksi kebakaran.
Selain penataan fisik, pemerintah juga menyiapkan langkah pendampingan dan pemberdayaan masyarakat agar kawasan yang sudah tertangani tidak kembali menurun kualitas lingkungannya.
Endang menegaskan bahwa keberlanjutan menjadi kunci dalam pembangunan permukiman. “Kami mendorong masyarakat ikut menjaga lingkungan yang sudah ditata. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi angka kumuh, tetapi mengubah perilaku dan kualitas hidup,” tegasnya.
Untuk periode 2027–2029, Pemkab Grobogan telah menyusun usulan DAK PPKT jangka menengah sebagai strategi menghapus kawasan kumuh secara bertahap.
Dengan data yang lebih presisi dan kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat, pemerintah optimistis capaian 2025 menjadi fondasi penting menuju lingkungan yang lebih layak, tertata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Grobogan. (int)
Editor : Zainal Abidin RK