GROBOGAN– Seribuan pegawai non-ASN nondatabase di Kabupaten Grobogan kini menanti kepastian status mereka setelah pemerintah daerah mulai menyusun skema penataan baru sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menghapus status tenaga honorer dan mengharuskan seluruh pegawai pemerintah berstatus PNS atau PPPK, termasuk melalui pola PPPK Paruh Waktu.
Sekda Grobogan, Anang Armunanto, menjelaskan bahwa sebagian tenaga nondatabase yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan sebelumnya mengikuti ujian seleksi telah diikutkan dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025 ini.
Langkah ini menjadi pintu awal penataan ulang pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Grobogan.
“Yang sudah memenuhi syarat waktu itu dua tahun, nondatabase yang ikut ujian diikutkan ini,” jelasnya.
Namun, masih ada sekitar seribuan honorer non database yang nasibnya tengah dibahas.
Pemkab Grobogan, kata Anang, masih mencari formulasi terbaik agar kebijakan penataan ini berjalan tanpa gejolak di lapangan.
“Ini baru kita cari skemanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Sekda sebelum mengambil langkah teknis.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras agar tidak terjadi pemberhentian tenaga yang telah lama mengabdi.
“Nunggu arahan Pak Sekda, nunggu langkah-langkah apa ke depan. Diupayakan tidak ada pemberhentian,” tegas Padma.
Dengan penataan ini, Pemkab Grobogan berharap dapat menemukan jalan tengah yang memberikan kepastian hukum bagi para tenaga nondatabase.
Sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah perubahan besar sistem kepegawaian nasional. (int)
Editor : Ali Mustofa