GROBOGAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.446 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara yang dipusatkan di Alun-Alun Purwodadi, Senin (1/12).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-54 KORPRI, HUT ke-80 PGRI, dan Hari Guru Nasional 2025.
Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo hadir dan memberikan SK secara simbolis kepada 100 perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Ia menyampaikan bahwa formasi baru ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan tenaga di berbagai sektor.
Dari total 3.446 pegawai yang menerima SK, jumlah tersebut terdiri atas 660 guru, 194 tenaga kesehatan, dan 2.592 tenaga teknis.
"Bapak/ibu telah menjadi bagian dari ASN. Peraturan Bupati yang baru, juga telah mengatur pakaian dinas PPPK sama dengan PNS. Di masa transisi ini silakan menyesuaikan. Nanti akan berlaku efektif mulai Januari 2026," jelas Sugeng.
Pihaknya turut memberikan selamat kepada PPPK Paruh Waktu. "Selamat melaksanakan tugas, berikan kontribusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu akan mulai bertugas di unit kerja masing-masing pada 2 Desember 2025.
Sedangkan, Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra menuturkan bahwa para pegawai akan mulai menerima upah pada 1 Januari 2026.
Menurutnya, besaran upah yang diterima akan menyesuaikan jenis tugas dan beban kerja di masing-masing bidang.
"Untuk formasi tenaga pendidik, pemkab tengah mengajukan proses sertifikasi agar para guru PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh hak sertifikasinya," jelas Padma.
Ditambahkan, untuk SK PPPK Paruh Waktu. Para pegawai juga bisa mengakses melalui aplikasi SIPPASN, dengan sistem login yang sama seperti ASNDigital.
Hal ini untuk mempermudah para pegawai mengakses data kepegawaian.
Pemerintah berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat efektivitas birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Grobogan. (int)
Editor : Ali Mustofa