GROBOGAN — Perayaan Gebyar Undian Pajak Daerah 2025 di Hotel 21 Purwodadi tak sekadar menghadirkan antusiasme warga, tetapi juga menjadi momentum Pemkab Grobogan untuk mempertegas arah baru pengelolaan pajak daerah.
Digitalisasi dipilih sebagai senjata utama dalam meningkatkan akurasi, transparansi, dan kejujuran pelaporan pajak.
Kepala BPPKAD Grobogan, Wahyu Susetijono, menegaskan bahwa pengawasan pajak tak lagi bisa bertumpu pada cara konvensional.
Menurutnya, sistem manual sudah kewalahan menghadapi dinamika dan volume transaksi yang terus berkembang.
“Mengandalkan hitungan manual itu sudah tidak mungkin. Bukan hanya soal tenaga yang terbatas, tapi risiko penyimpangannya juga besar. Karena itu, seluruh proses harus bergerak ke sistem elektronik supaya benar-benar terpantau,” ujarnya.
Salah satu tulang punggung digitalisasi ini adalah tapping box, perangkat perekam transaksi yang kini sudah terpasang di 105 titik resto dan kafe.
Tahun depan jumlah tersebut akan bertambah melalui dukungan pembiayaan Bank Jateng Cabang Purwodadi.
Meski aturan pajak berlaku bagi pelaku usaha dengan transaksi minimal Rp 2 juta, pemasangan tapping box difokuskan pada objek pajak berpotensi besar, terutama yang beromzet di atas Rp 10 juta.
Wahyu menjelaskan, setiap alat tidak hanya membutuhkan biaya bulanan, tetapi juga perawatan harian oleh teknisi dari bank tersebut.
Pengawasan dilakukan ketat, baik lewat kunjungan lapangan maupun pemantauan real time melalui dashboard digital.
"Dari ponsel saja kami bisa lihat. Kalau indikatornya berubah merah, artinya alat itu tidak digunakan. Kadang omzetnya tiba-tiba turun, dan itu membuat kami curiga ada permainan, misalnya memakai dua alat untuk memecah transaksi,” tuturnya.
Ia mengatakan masih banyak potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
Karena itu, perluasan digitalisasi akan terus dikejar untuk memperkuat basis pendapatan daerah dan mencegah kebocoran.
Di tengah upaya itu, kontribusi PAD Grobogan yang baru 20,8 persen menjadi pekerjaan rumah besar. Angka tersebut menunjukkan ketergantungan daerah pada dana pusat masih tinggi.
Melalui digitalisasi pajak dan pengawasan berlapis, Pemkab berharap PAD dapat naik signifikan sehingga kemandirian fiskal daerah semakin kuat pada tahun-tahun mendatang.
"Kami 2026 juga menaikkan target PAD dari Rp 623,22 miliar menjadi Rp 635,03 miliar. Kenaikan Rp 11,8 milliar," paparnya. (int)
Editor : Ali Mustofa