GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menerima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Grobogan dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi dengan tersangka berinisial S warga Kecamatan Gabus.
Proses penyerahan atau Tahap II tersebut berlangsung pada Jumat (21/11) sekitar pukul 09.50–10.15 WIB di Kantor Kejari Grobogan.
Penyerahan dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Reskiah Dwi Wiraningtyas Pasandaran, untuk kemudian diproses ke tahap penuntutan.
Kasus ini berawal dari dugaan penelantaran anak atau pembuagan bayi yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
Peristiwa berlangsung di area tepi sungai sebelah barat Dusun Polosorejo, RT 1 RW 4, Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Grobogan.
Tersangka S disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 77B jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Subsidiair: Pasal 305 jo. Pasal 307 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan penambahan sepertiga hukuman apabila pelaku adalah orang tua kandung.
Kemudia Lebih lanjut: Pasal 308 KUHP, yang memungkinkan pengurangan maksimum hukuman hingga separuh apabila tindakan dilakukan oleh ibu yang ketakutan diketahui orang tentang kelahiran anaknya.
Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-3167/M.3.41.3/Eoh.2/11/2025, berlaku 20 hari mulai 21 November hingga 10 Desember 2025. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi selama proses penyusunan dakwaan berlangsung.
“Kami segera mempersiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi,” demikian keterangan resmi Kejari Grobogan melalui Kasi Intelijen Frengki Wibowo, S.H., M.H.
Dengan selesainya Tahap II, perkara kini berada sepenuhnya di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat, menandai dimulainya proses persidangan terhadap kasus penelantaran anak yang menyita perhatian public Grobogan. (mun)
Editor : Mahendra Aditya