Empat Desa di Grobogan Kini Punya Layanan Hukum Sendiri, Mana Saja?
Intan Maylani Sabrina• Kamis, 20 November 2025 | 04:48 WIB
BANGGA: Sekdes Jatilor Suparwan dan sejumlah perwakilan desa di Grobogan mendapatkan sertifikat terbaik.
GROBOGAN – Empat desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan kini resmi memiliki layanan hukum mandiri setelah ditetapkan sebagai peserta Pelatihan Paralegal Angkatan I dalam program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan tahun 2025.
Program nasional yang digagas Kementerian Hukum dan HAM RI ini menghadirkan akses hukum yang lebih dekat, cepat, dan gratis bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Program Posbankum telah mencapai capaian penuh di Jawa Tengah. Hingga 6 November 2025, sebanyak 8.563 Posbankum berdiri di seluruh desa dan kelurahan se-Jateng.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Hukum bersama Duta Posbankum Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, serta Kepala Badan Penyuluhan Hukum Nasional. Kehadiran Posbankum menjadi ujung tombak layanan hukum berbasis komunitas.
Melalui Posbankum, warga dapat memperoleh konsultasi hukum dasar, informasi aturan perundangan, pendampingan awal saat berhadapan dengan masalah hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Bila kasus membutuhkan pendampingan lanjutan, Posbankum juga memberikan rujukan resmi kepada lembaga bantuan hukum atau advokat yang terakreditasi.
Seluruh layanan ini dijalankan oleh Paralegal yang telah mendapatkan pelatihan nasional.
Di Grobogan, empat wilayah yang terpilih mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan I adalah Desa Jatilor dan Desa Kemloko di Kecamatan Godong, Desa Mayahan di Kecamatan Tawangharjo, serta Kelurahan Grobogan di Kecamatan Grobogan.
Pelatihan berlangsung secara daring pada 18–20 Februari 2025, dilanjutkan dengan tahapan aktualisasi tiga hari di Posbankum masing-masing desa. Para peserta didampingi langsung oleh LBH.
Pada tahap aktualisasi, Paralegal mulai memberikan layanan nyata kepada warga, mengatur ruang konsultasi, mencatat kebutuhan hukum masyarakat, hingga menengahi persoalan yang muncul.
Tahapan ini menjadi indikator kesiapan setiap Posbankum sebelum beroperasi penuh.
Sekretaris Desa Jatilor, Suparwan, yang juga menjadi salah satu peserta Paralegal Angkatan I, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum membuka akses baru bagi warga.
“Selama ini banyak warga bingung harus ke mana ketika menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Posbankum, mereka bisa datang langsung ke desa tanpa biaya dan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa layanan Paralegal tidak hanya membantu menyelesaikan masalah, tetapi juga meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
“Kami berusaha menjadi jembatan antara warga dan lembaga hukum formal. Banyak persoalan ternyata bisa selesai di desa lewat mediasi dan informasi yang tepat,” tambahnya.
Dengan berfungsinya Posbankum di empat desa dan kelurahan tersebut, masyarakat Grobogan kini memiliki akses layanan hukum yang jauh lebih mudah dijangkau.
Program ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum warga, mencegah konflik kecil berkembang menjadi persoalan besar, serta membangun budaya penyelesaian masalah secara damai di tingkat desa. (int)