GROBOGAN – Proses penandatanganan SK bagi 3.446 PPPK Paruh Waktu di Grobogan resmi dilakukan, baru dimulai Kamis (20/11) dan ditargetkan selesai dalam pekan depan.
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengungkapkan, mereka menerapkan pola jemput bola dengan mendatangi wilayah secara bergiliran.
Hari pertama, penandatanganan dipusatkan di Kecamatan Godong untuk peserta dari Kecamatan Penawangan, Godong, dan Karangrayung. Sesi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan total 288 peserta.
Masih pada hari yang sama, sesi kedua digelar di Kecamatan Purwodadi pukul 13.00 WIB untuk peserta dari Kecamatan Toroh, Purwodadi, dan Geyer, dengan total 433 peserta.
Pada Jumat (21/11), penandatanganan berlanjut di Kecamatan Grobogan mulai pukul 08.00 WIB bagi peserta dari Kecamatan Brati dan Klambu, total 234 peserta.
Kemudian Senin (24/11), kegiatan berlangsung di Kecamatan Wirosari mulai pukul 13.00 WIB untuk peserta dari Kecamatan Kradenan, Gabus, Pulokulon, Tawangharjo, Wirosari, dan Ngaringan, total 360 peserta.
Terakhir, Selasa (25/11) penandatanganan dilakukan di Kecamatan Gubug mulai pukul 08.00 WIB bagi peserta dari Kecamatan Gubug, Tegowanu, Tanggungharjo, dan Kedungjati dengan total 390 peserta.
Menurut Padma, seluruh peserta wajib hadir pribadi sesuai jadwal kecamatannya. Peserta diwajibkan mencetak dokumen Perjanjian Kerja dua rangkap kertas F4 70 gr berwarna, membawa materai, dan hadir dengan pakaian rapi sesuai ketentuan.
BKPPD juga menegaskan seluruh proses berlangsung tanpa biaya, dan meminta peserta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi.
Peserta yang tidak tercantum dalam daftar hadir akan mendapat informasi lanjutan dari BKPPD.
Langkah keliling kecamatan ini dipilih untuk mempercepat proses verifikasi, serta mempermudah para calon PPPK yang bekerja di wilayah masing-masing.
“Untuk masa kerjanya dikontrak satu tahun. Namun, akan diperbarui berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan daerah," paparnya.
Setelah semua SK ditandatangani, dokumen akan diserahkan secara simbolis pada Upacara HUT KORPRI dan Hari Guru pada 1 Desember nanti.
“Rencana penyerahan pas upacara Hari KORPRI dan Guru. Setelah itu, 2 Desember mereka sudah mulai masuk ke penempatan masing-masing,” ujarnya.
Para PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima upah pertama pada 1 Januari 2026. Besarannya masih tetap seperti skema yang berjalan tahun ini.
“Upah minimal sama dengan yang diterima sekarang karena menyesuaikan kemampuan pemkab. Namun ke depan dimungkinkan ada kenaikan sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.
Dengan pola pelayanan keliling ini, Pemkab Grobogan berharap seluruh proses administrasi berjalan cepat, tertib, dan memudahkan ribuan PPPK Paruh Waktu yang segera memperkuat pelayanan di berbagai sektor. (int)
Editor : Ali Mustofa