GROBOGAN – Pemkab Grobogan mulai memproses kontrak kerja tahunan bagi 3.446 PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh NIP dari BKN.
Tahun ini, mekanisme penandatanganan SK dibuat lebih dekat dengan wilayah.
BKPPD Grobogan tidak lagi memusatkan tanda tangan SK di kantor kabupaten.
Sebagai gantinya, tim khusus akan berkeliling ke setiap kecamatan.
Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, mengatakan pola jemput bola ini dipilih untuk mempercepat verifikasi data sekaligus mempermudah pegawai.
“Saat ini kami siapkan tim untuk penjadwalan keliling ke setiap kecamatan,” ujarnya.
Metode ini juga memastikan para tenaga PPPK tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi.
“Untuk masa kerjanya dikontrak satu tahun. Kontrak tahunan ini akan diperbarui berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan daerah,” tambah Padma.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan bahwa besaran upah PPPK Paruh Waktu tetap tidak mengacu pada UMK Grobogan yang berada di angka Rp 2.254.090.
Hal itu diungkapkan, Kepala BPPKAD Grobogan, Wahyu Susetijono.
Skema upah dipastikan telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
“Masih sama dengan yang diterima saat ini. Setelah dihitung sesuai TKD yang turun, upah tetap sama dengan pola yang berjalan sekarang,” ujarnya.
Menurut Wahyu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang sangat besar membuat penyesuaian upah setara UMK tidak memungkinkan.
"Tidak mungkin disamakan dengan UMK Grobogan. Jumlahnya terlalu banyak,” tegasnya.
Ia menambahkan, hak PPPK paruh waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Pegawai penuh waktu masih menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara PPPK paruh waktu tidak mendapat fasilitas itu.
“Tidak menerima TPP. Yang pokok tetap, tambahannya sesuai aktivitas misal SPPD sudah setara ASN,” katanya. (int)
Editor : Mahendra Aditya