Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dampak Efisiensi Pengurangan Dana Transfer ke Daerah di Grobogan, Pembangunan Fasum Terhenti, Hanya Gedung Riptaloka Diselesaikan

Sirojul Munir • Jumat, 14 November 2025 | 00:52 WIB
TETAP DILANJUTKAN – Pekerja sedang melakukan pekerjaan gedung Riptaloka Setda Grobogan tahap pertama tahun 2025, Kamis (13/11)
TETAP DILANJUTKAN – Pekerja sedang melakukan pekerjaan gedung Riptaloka Setda Grobogan tahap pertama tahun 2025, Kamis (13/11)

GROBOGAN – Pembangunan Tahun 2026 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dipastikan menghadapi kondisi keuangan yang lebih ketat.

Penyebabnya, karena pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar 20 persen atau sekitar Rp 380 miliar dari total Rp 1,9 triliun yang semula diterima pada tahun sebelumnya.

Akibat adanya pengurangan TKD tersebut maka semua pembangunan fisik untuk fasilitas umum (fasum) dan perkantoran berhenti dan tidak diteruskan lagi.

Hanya ada satu pembangunan gedung Riptaloka untuk ruang pertemuan yang lanjutkan. Seperti pembangunan gedung Bappeda tahap dua, kantor Dinas Sosial dan DP3AKB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto menyampaikan,  bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan pola pembiayaan pembangunan nasional. Program-program yang sebelumnya didanai melalui transfer ke daerah, kini sebagian besar dialihkan menjadi program langsung pemerintah pusat.

”Dampak ke pemerintah daerah tidak bisa meneruskan pembangunan. Jangan sampai nanti kesan buat gedung mangkrak. Tetapi karena tidak ada dananya maka tidak bisa dilanjutkan. Tahun 2026 hanya meneruskan pembangunan gedung Riptaloka,” kata Anang Armunanto.

Dia mengatakan, meski dana pembangunan merupakan program pemerintah pusat namun lokus kegiatan tetap berada di daerah. Sedangkan pengelolaan dan anggarannya ditangani langsung oleh kementerian terkait.

Dari hasil rapat koordinasi sinkronisasi perangkat daerah dengan pemerintah pusat menekankan pentingnya keselarasan antara program daerah dan prioritas nasional. Arah pembangunan daerah ke depan harus mendukung Asta Cita, Quick Win Presiden, serta program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat (SR), dan Sekolah Unggulan.

”Maka program daerah harus sejalan dengan prioritas nasional. Baik di dokumen tahunan maupun lima tahunan, semuanya sudah otomatis kita sinkronkan,” ujarnya.

Anang menambahkan, sejumlah proyek di bidang infrastruktur yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, sanitasi, irigasi, hingga penguatan tebing, kini masuk dalam lingkup kementerian teknis.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu aktif mengajukan usulan agar mendapatkan porsi program dari pemerintah pusat.

Akibatnya berdampak lemampuan Pemkab Grobogan dalam melaksanakan pembangunan. Terutama yang bersumber dari APBD.

Anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membiayai belanja wajib dan program yang mendukung kebijakan nasional.

”Konsekuensi nya ada proyek fisik daerah seperti pembangunan kantor perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas Sosial, dan DP3AKB, ditunda sementara hingga ketersediaan dana memungkinkan. Pembangunan gedung-gedung baru sementara berhenti dulu di tahun 2026 karena memang tidak ada anggarannya,” jelas Anang.

Meski ada pemotongan anggaran Pemkab Grobogan akan meneruskan pembangunan Gedung Riptaloka tahun 2026 sebagai termin kedua akan diupayakan untuk tetap diselesaikan. Sebab keberadaannya dianggap penting sebagai hall utama Pemkab.

”Jika gedung tersebut belum rampung, kegiatan besar terpaksa harus dilaksanakan di luar gedung pemerintah dengan menyewa tempat,” tandasnya.

Tak hanya proyek fisik, lanjut Anang program nonfisik juga akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini. Bantuan sosial, hibah, serta berbagai bentuk dukungan masyarakat dipastikan akan mengalami pengurangan.

Sementara di sisi lain, Pemkab Grobogan juga menghadapi beban keuangan tambahan dengan kewajiban membayar gaji 3.500 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13. Kebutuhan rutin seperti listrik, air, dan operasional kantor juga tetap harus terpenuhi.

Dengan situasi tersebut, Sekda menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus menyesuaikan diri dan berinovasi dalam mengelola anggaran. Sehingga program kerja di tahun 2026, kerja Pemda dengan pola yang sangat minimalis.

Adanya pemotongan dana dari pusat Pemerintah daerah berharap masyarakat, media, dan lembaga sosial memahami kondisi fiskal ini agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pelaksanaan pembangunan di lapangan.

”Jangan sampai muncul suara-suara ‘mbangun kok mangkrak’. Kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada,” pesanya. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#Bupati Grobogan Setyo Hadi #pembangunan daerah #Sugeng Prasetyo #TKD 2025 #pemkab grobogan #Efisiensi Pemerintah Pusat