Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

15 PPPK Grobogan Tak Lanjut Kontrak, Ratusan Lainnya Bersiap Perpanjangan

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 13 November 2025 | 16:49 WIB
SEMANGAT –  Tes PPPK di UTC convention Semarang beberapa waktu lalu.
SEMANGAT – Tes PPPK di UTC convention Semarang beberapa waktu lalu.

GROBOGAN – Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020 dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Januari 2021 di Kabupaten Grobogan dipastikan tidak melanjutkan masa kontraknya.

Sementara itu, 459 pegawai lainnya kini tengah memproses perpanjangan kontrak untuk periode lima tahun kedua.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan, jumlah awal PPPK formasi 2020 mencapai 474 orang.

Mereka terdiri atas 378 tenaga guru, 54 tenaga kesehatan, dan 42 tenaga teknis.

“Dari total 474 pegawai yang diangkat awal 2021, kini tersisa 459 orang aktif. Sebanyak 15 lainnya tidak melanjutkan kontrak karena berbagai alasan,” terang Padma, Kamis (13/11/2025).

Rinciannya, tiga orang telah pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, sepuluh orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang diberhentikan karena pelanggaran disiplin.

Padma menambahkan, seluruh PPPK aktif kini tengah menyiapkan dokumen untuk proses perpanjangan kontrak.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman https://s.id/perpanjanganPPPK dan wajib dilengkapi sejumlah berkas pendukung.

“Perpanjangan kontrak tidak otomatis. Setiap pegawai harus memenuhi aspek kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan, serta melengkapi sertifikat pelatihan MOOC,” jelasnya.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain SK PPPK, perjanjian kerja, ijazah sesuai formasi, penilaian kinerja 2023–2025, surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah, serta sertifikat MOOC dari LAN RI dan sertifikat orientasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Selain itu, setiap PPPK juga harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sebelum perpanjangan disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses usulan dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).

“Target kami, seluruh proses administrasi selesai Desember 2025, sehingga perpanjangan kontrak bisa diterbitkan tepat waktu tanpa jeda,” imbuh Padma.

Ia juga menegaskan, BKPPD siap memberikan pendampingan bagi pegawai yang menemui kendala selama proses pengajuan daring.

“Kami dorong semua PPPK agar tertib administrasi dan segera melengkapi berkas. Ini bagian dari pembinaan kepegawaian sekaligus bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama lima tahun,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #kontrak #pppk