RADAR KUDUS - SUASANA haru terlihat dari keluarga mempelai pria AAN warga Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi dan AAH warga Desa Kenteng, Kecamatan Toroh.
Pasangan ini sudah merencanakan jauh hari untuk akad nikah berjanji sehidup semati. Namun, karena terjadi sesuatu hal terkena perkara kriminalitas.
Maka pasangan pria ditahan di Mapolres Grobogan. Pasangan ini terpaksa melakukan akad nikah di Masjid Baiturrahman Mapolres Grobogan.
Tidak ada dua kursi untuk mempelai pengantin. Begitu juga dengan hiasan dan aksesoris untuk acara pernikahan. Hanya ada perwakilan keluarga untuk menghadiri dan menyaksikan prosesi pernikahan.
Pasangan laki-laki AAN memakai setelah baju kemeja putih dan pasangan perempuan AAH memakai baju hitam dipadukan rok panjang dan berkerudung abu-abu.
Tidak ada dandanan ala pengantin. Namun, acara ijab Kabul untuk pernikahan tetap sacral yang dipandu oleh petugas penghulu KUA Purwodadi Nurcholis.
Acara akad nikah tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Usai ijab Kabul selesai dan dinyatakan sah. Keluarga pasangan dan saksi merasa terharu dan senang.
Beberapa keluarga juga meneteskan air mata tanda bahagia. Momen tersebut juga disaksikan anggota Polres Grobogan. Sebab, pernikahan bisa dijalankan meski pasangan laki-laki masih berstatus tahanan Polres Grobogan.
Momen haru terjadi di Masjid Polres Grobogan, Sabtu (8/11/2025) pagi. Isak tangis keluarga terdengar.
Prosesi acara berlangsung setengah jam tersebut langsung selesai. Keluarga perempuan dan laki-laki pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan pasangan laki-laki kembali di tahan di Mapolres Grobogan. Bulan madu bagi pasangan tersebut harus ditunda sampai perkaranya selesai.
Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Grobogan, Iptu Masngud Afandi mengataka, pelaksanaan pernikahan dilakukan di masjid Mapolres karena mempelai pria masih berstatus sebagai tahanan.
“Prosesi pernikahan dihadiri keluarga dan kerabat kedua mempelai. Berlangsung lancar dan khidmat meskipun sederhana,” ujar Iptu Masngud Afandi.
AAN sendiri sudah beberapa waktu ditahan karena terlibat kasus pengeroyokan di Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rencana pernikahan keduanya, menurut Afandi, sebenarnya telah disiapkan jauh hari sebelum AAN tersandung kasus hukum. Namun, pihak keluarga tetap ingin pernikahan itu tetap terlaksana.
“Keluarga mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Grobogan agar AAN diizinkan menikah. Surat dari pemerintah desa itu kami terima Kamis (6/11), dan langsung mendapat persetujuan dari Kapolres,” jelasnya.
Polres Grobogan pun memfasilitasi seluruh proses pernikahan, termasuk tempat dan pengamanan. Sejumlah anggota kepolisian turut hadir menyaksikan akad hingga selesai.
“Kendati statusnya tahanan, hak-hak pribadi seperti menikah tetap kami penuhi,” tambah Afandi.
Usai prosesi pernikahan, AAN sempat bersalaman dan berpamitan dengan keluarga. Setelah itu, ia kembali ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Polres Grobogan yang telah memberikan kesempatan bagi putra mereka untuk melangsungkan pernikahan di tengah situasi sulit.
Diketahui, AAN bersama seorang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Grobogan. (*)
Editor : Mahendra Aditya