GROBOGAN – Dugaan sengketa tanah di wilayah Kecamatan Wirosari kembali disorot. Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan turun langsung ke lapangan untuk melakukan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi hak tanggungan di Desa Karangasem, Selasa (4/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan memastikan kesesuaian antara data yuridis dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan.
Objek tanah yang dikonstatering memiliki luas sekitar 690 meter persegi dan menjadi bagian dari perkara eksekusi yang sedang ditangani PN Purwodadi.
Dua petugas teknis dari Kantor Pertanahan Grobogan, Wahyudin dan Hery Witjaksono, ikut mendampingi pelaksanaan konstatering tersebut.
Keduanya melakukan pengecekan batas, pengukuran, dan verifikasi data pertanahan untuk memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen resmi dengan fakta di lapangan.
“Konstatering ini sangat penting agar pelaksanaan eksekusi bisa berjalan sesuai hukum dan data yang digunakan benar-benar valid. Kami memastikan setiap titik batas lahan sesuai dengan peta bidang dan data sertipikat yang ada,” jelas salah satu petugas Kantah Grobogan, Hery Witjaksono.
Proses pemeriksaan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif, disaksikan oleh pihak terkait. Setelah pencocokan selesai, hasil konstatering akan menjadi dasar bagi pengadilan dalam mengambil langkah lanjutan eksekusi hak tanggungan.
Sinergi antara PN Purwodadi dan Kantah Grobogan ini menjadi bukti kuat bahwa penegakan hukum di bidang pertanahan tak bisa berjalan sendiri.
Diperlukan kolaborasi lintas instansi agar setiap proses berjalan transparan, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan kegiatan ini, pemerintah berharap potensi sengketa tanah di daerah bisa diminimalkan. Sebab, tertib administrasi pertanahan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang sah secara hukum. (int)
Editor : Mahendra Aditya