GROBOGAN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (4/11).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Terdakwa dalam kasus ini adalah M, Kepala Desa Cangkring periode 2019–2024. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan dengan anggota A. Suryo Hendratmoko, dan Agung Hariyanto serta Panitera Ardiana Susanti. Dari pihak penuntut hadir Dr. Rismanto dan Wahyu Yogho Purnomo dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto.
Dalam persidangan, terdakwa M memberikan keterangan mengenai tugas dan fungsinya sebagai kepala desa, termasuk pengelolaan tanah bengkok, sewa tanah bondo deso, serta penggunaan dan realisasi APBDes selama masa jabatannya.
M mengakui telah menggunakan sebagian dana APBDes tidak sesuai peruntukannya dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Ia juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Penuntut umum menyebut, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, meskipun jumlahnya masih akan dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan.
”Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya pada pekan depan,” terang dia.
Sebelumnya, Tersangka selaku Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dengan kewenangannya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870,- .
Dengan uraian antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun. Kemudian penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun.
Selanjutnya emanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023 dan sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Ada pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023. Penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
”Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik pada hari ini selanjutnya menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000,- kepada Penyidik sebagai upaya tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan,” tambahnya.
Sehubungan dengan proses penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2024 hingga saat ini Tim Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.. (mun)
Editor : Mahendra Aditya