GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil temuan tim intelijen Kejari Grobogan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025), menjelaskan dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum perangkat desa terkait pengelolaan PAD yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok desa.
“Tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat orang, terdiri dari perangkat desa dan warga Desa Kalirejo,” ungkap Frengki.
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, dugaan penyalahgunaan PAD tersebut terjadi sejak tahun 2009 hingga 2025.
Pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaporkan dan tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Kondisi itu menimbulkan indikasi adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, maupun desa.
Frengki menambahkan, proses penyelidikan masih berlanjut.
“Ke depan, tim akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan guna memperdalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan penggunaan dana publik. (int)
Editor : Ali Mustofa