GROBOGAN – Masyarakat Grobogan kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan kembali membuka layanan SIM Keliling selama bulan Oktober 2025, dengan jadwal yang tersebar di beberapa titik strategis di wilayah kabupaten.
Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan Iptu Leonardus Alvin menjelaskan, layanan ini merupakan komitmen Polres Grobogan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Program SIM Keliling hadir agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Satpas. Cukup datang ke lokasi yang terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun jadwal pelaksanaannya, yakni setiap Senin di Polsek Godong mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB,.
Rabu di depan Alfamart S4 Wirosari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, serta Jumat di Simpang Lima Selatan Purwodadi pada jam yang sama.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM pada Minggu ke-2 dan ke-4 di area Car Free Day depan SPBU R. Suprapto Purwodadi mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Bagi warga yang memiliki kesibukan di siang hari, Satlantas Polres Grobogan juga menghadirkan layanan Satnight SIM, yaitu pelayanan malam hari setiap malam Minggu ke-1 dan ke-3 di Satpas 1435 Jalan Bhayangkara Nomor 9 Purwodadi, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Layanan malam ini disambut antusias masyarakat karena memberi alternatif waktu bagi warga yang bekerja pada jam kerja normal.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM masing-masing dua lembar, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta menunjukkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.
"Untuk layanan produksi SIMling selama September lalu antaranya, SIM A ada 40 pemohon, SIM C ada 111 pemohon maka total ada 151 pemohon," jelasnya.
Iptu Leonardus Alvin mengimbau agar masyarakat memastikan masa berlaku SIM tidak habis sebelum melakukan perpanjangan.
“Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru,” tegasnya. (int)
Editor : Ali Mustofa