GROBOGAN – Kepastian besaran upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan hingga kini masih dalam pembahasan. Pemerintah daerah memastikan honorarium tidak akan mengikuti standar upah minimum kabupaten (UMK) Grobogan yang saat ini sebesar Rp 2.254.090.
Kepala BPPKAD Grobogan, Wahyu Susetijono, menyampaikan pembahasan skema pembayaran upah PPPK Paruh Waktu terus dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sampai saat ini belum ada kepastian. Yang jelas sesuai arahan, minimal sama dengan yang diterima saat ini. Ini sedang dihitung setelah Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat turun.
Untuk 2025 ini (RED, upah) tetap sama dengan pola yang berjalan sekarang, sementara untuk 2026 baru dibahas lebih lanjut dalam belanja barang dan jasa,” terangnya.
Menurut Wahyu, jumlah pegawai yang sangat besar membuat pemerintah daerah tidak mampu menyesuaikan dengan UMK.
“Tidak mungkin disamakan dengan UMK Rp 2,25 juta. Jumlahnya terlalu banyak, jadi tidak mampu. Upah akan tetap diseragamkan, namun nominalnya masih dalam perhitungan,” tegasnya.
Selain itu, Wahyu juga menyebut ada perbedaan hak antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu masih mendapatkan tambahan penghasilan berupa (TPP). Sementara untuk PPPK paruh waktu tidak menerima fasilitas tersebut.
“Tidak menerima TPP. Ya, yang pokok, tambahannya sesuai aktivitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, melaporkan dari total 3.556 calon PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.449 telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Dari jumlah tersebut, per Senin (29/9) ada 1.608 orang sudah mendapat persetujuan teknis dari BKN.
“Penyerahan SK menunggu seluruh proses selesai. Dipastikan tahun ini, tapi bulannya belum bisa ditentukan,” jelas Padma.
Meski masih menunggu kepastian soal besaran upah, Pemkab Grobogan memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terus berjalan dan SK akan diterbitkan pada 2025 ini. (int)
Editor : Mahendra Aditya