DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan empat orang pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga serta sejumlah barang bukti uang palsu.
Dalam kasus ini, petugas menyita 1.468 lembar pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, dan uang asli Rp93 ribu hasil kembalian.
Baca Juga: Diproduksi di Boyolali, Satu Keluarga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Polisi Sita Ribuan Lembar Upal
Selain itu, turut diamankan perangkat produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu unit laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai transaksi mencurigakan dengan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah.
Dari penyelidikan, tim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial R (47), RA (24), dan BY (20) yang diketahui merupakan ibu dan anak asal Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Ketiganya kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Pasar Gajah maupun di wilayah Kebonagung,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan pelaku lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
BR yang ditangkap di rumahnya di Boyolali diketahui sebagai produsen utama sekaligus residivis kasus serupa. Saat digerebek, ia sedang memproduksi uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar lima bulan dengan nilai peredaran Rp500 ribu hingga Rp800 ribu setiap harinya.
Baca Juga: Netizen Kritik Papan Skor di Stadion Wergu Wetan Kudus Mirip Nisan Makam, Begini Tanggapan Dinas
Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah diedarkan, terutama di pasar tradisional dan warung makan.
Keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian transaksi.
Kompol Hendrie menegaskan, keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, khususnya pecahan besar, dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan dugaan uang palsu.
Editor : Ali Mustofa