GROBOGAN – Sidang perkara perdata dan tata usaha negara antara PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) dan PT Jamel Cipta Sejahtera akhirnya mencapai titik akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Rabu (17/9), majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, selaku kuasa hukum penggugat.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, S.H., bersama hakim anggota Abraham Amrullah, S.H., M.Hum. dan Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H., serta Panitera Pengganti Sigid Indarto, S.H., sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, JPN bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Direktur PT BPR BKK Purwodadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: 581/220/K.05/KANPUS/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, dan SKK Substitusi Nomor: SK03/M.3.41/Gp.1/04/2025 tertanggal 11 April 2025.
Adapun pokok gugatan menyatakan bahwa PT Jamel Cipta Sejahtera selaku tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal melunasi kredit sesuai perjanjian. Total kewajiban pokok yang tidak dibayarkan mencapai Rp451 juta, dengan bunga sebesar Rp19 juta. Dalam proses persidangan, tergugat baru melunasi sebagian kewajiban sebesar Rp90 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan PT Jamel Cipta Sejahtera terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk melunasi sisa kewajiban sebesar Rp380 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka 11 bidang tanah yang dijaminkan sebagai agunan akan dilelang melalui KPKNL Semarang.
Kemenangan ini menjadi bukti nyata peran JPN dalam melindungi kepentingan hukum negara, khususnya dalam konteks Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kehadiran JPN, yakni Deden Noviana, S.H., Reskiah Dwi Wiraningtyas Pasandaran, S.H., dan Ayu Kisantika Efendi, S.H., dinilai berperan strategis menyelamatkan keuangan daerah dari potensi kerugian besar akibat debitur wanprestasi.
“Putusan ini mempertegas komitmen JPN sebagai garda terdepan dalam memastikan tegaknya kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset negara dan daerah,” ujar Frengki Wibowo, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Grobogan dalam keterangannya, Kamis (18/9).
Dengan dimenangkannya perkara ini, PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) terhindar dari kerugian besar dan memperoleh kepastian hukum atas piutang yang sempat tersendat.(mun)
Editor : Mahendra Aditya