GROBOGAN - Sekitar 1.000 lebih tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Grobogan yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kini belum memiliki kepastian status.
Pasalnya, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah resmi dihapuskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, saat dikonfirmasi mengungkapkan belum adanya kepastian terkait nasib ribuan THL non-database tersebut.
“Tunggu petunjuk lebih lanjut. Nunggu petunjuk atau pedoman berikutnya,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait langkah yang akan ditempuh.
“Jumlah sekitar seribu itu adalah mereka yang bekerja sebelum adanya undang-undang. Sisanya akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan pusat,” jelasnya.
Menurut Padma, pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB dan BKN sebenarnya telah memberikan solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Salah satunya dengan mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Namun, prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN.
Kondisi ini membuat honorer non-database merasa cemas dan khawatir akan masa depan mereka.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib THL non-database.
Pihaknya hanya bisa mengajukan usulan dan menyampaikan kondisi di lapangan kepada pusat.
“Kami di daerah hanya bisa menunggu kebijakan pusat, karena kewenangan sepenuhnya ada di sana. Harapannya ada kebijakan yang lebih adil, sehingga pengabdian mereka tetap dihargai,” ujarnya.
Hingga kini, ribuan THL non-database itu masih tetap bekerja seperti biasa di berbagai instansi pemerintah daerah.
Namun, mereka bekerja dengan bayang-bayang ketidakpastian.
Harapan besar mereka tertuju pada komunikasi lanjutan antara pemerintah daerah dengan pusat agar nasib mereka tidak terhenti oleh regulasi baru. (int)
Editor : Ali Mustofa