GROBOGAN– Sebanyak 3.556 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di Kabupaten Grobogan resmi dinyatakan lulus.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan surat Kepala BKN Nomor 13353/B-SI.01.01/SD/K/2025.
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus wajib segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman SSCASN mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Dokumen yang diminta antara lain pas foto formal berlatar merah, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan, surat kesediaan mengabdi, SKCK, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Untuk memperlancar pelayanan, bahkan Polres Grobogan mengimbau agar pembuatan SKCK bagi keperluan pemberkasan dapat dilakukan di Polres dan Polsek setempat mulai 12 September 2025.
Selain itu, untuk pemeriksaan kesehatan, peserta dapat melakukannya di seluruh RSUD maupun 30 puskesmas setempat.
"Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, wajib melaporkan melalui SSCASN dengan mengunggah surat pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan," tegas Padma.
Diungkapkan, dari total peserta yang lulus, sebanyak 763 orang merupakan tenaga guru, 194 tenaga kesehatan, dan 2.559 tenaga teknis.
Menurut Padma, kontrak PPPK paruh waktu berlaku minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Adapun besaran upah masih menyesuaikan dengan nominal yang diterima saat ini, dengan perhitungan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Nominalnya minimal sama dengan yang diterima sebelumnya. Untuk kenaikan masih menunggu kebijakan pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kelulusan bisa dibatalkan jika ditemukan data palsu, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, atau peserta meninggal dunia. Karena itu, seluruh peserta diimbau melengkapi pemberkasan tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan.
Meski begitu, BKPPD Grobogan optimistis seluruh rangkaian PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN ini dapat dituntaskan pada tahun 2025. (int)
Editor : Mahendra Aditya