Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kades Cangkring Grobogan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2019-2024

Sirojul Munir • Rabu, 10 September 2025 | 14:18 WIB

 

PERDANA – Kades Cangkring M saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Cangkring tahun anggaran 2019-2024 di PN Tipikor Semarang.
PERDANA – Kades Cangkring M saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes Cangkring tahun anggaran 2019-2024 di PN Tipikor Semarang.

GROBOGAN – Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, mulai disidangkan.

Terdakwa M duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/9).

Sidang yang dimulai pukul 11.20 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.01 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari dan Wahyu Yogho Purnomo.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cangkring selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Hakim Dame P. Pandiangan serta dua anggota yakni A. Suryo Hendratmoko,dan Agung Hariyanto, bertindak sebagai Panitera adalah Ardiana Susanti.Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya Dwi Heru Wismanto.

”Dalam persidangan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.

Setelah tidak melakukan eksepsi, sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 mendatang. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#apbdes #kepala desa (kades) #korupsi #dana desa #kejari grobogan #Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Grobogan