Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komisi A DPRD Grobogan Gelar Rapat Kerja Bahas Tindak Lanjut Aduan Mutasi Sekdes Asemrudung

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:52 WIB

DAMAI: Anggota Komisi A DPRD Grobogan memfasilitasi perkara Kades Asemrudung Wita untuk mengembalikan jabatan Sekdes Suraji dalam rapat kerja aduan Mutasi Sekdes Asemrudung.
DAMAI: Anggota Komisi A DPRD Grobogan memfasilitasi perkara Kades Asemrudung Wita untuk mengembalikan jabatan Sekdes Suraji dalam rapat kerja aduan Mutasi Sekdes Asemrudung.


GROBOGAN – Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja terkait aduan atas Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 800.1.3.1/002/VI/2025 tentang mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Kasi Pemerintahan atas nama Suraji, Rabu sore (7/8).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Achmad Taufiq dihadiri oleh unsur legislatif yakni pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Grobogan, serta unsur eksekutif antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Inspektur Daerah, Kepala Dispermasdes, Kabag Hukum Setda, Camat Geyer, Kepala Desa Asemrudung, Ketua BPD Asemrudung, dan Suraji sebagai pihak yang mengajukan keberatan.

Dalam rapat tersebut, Komisi A menegaskan kembali hasil kesepakatan RDP sebelumnya, yakni bahwa SK mutasi Sekretaris Desa Asemrudung dinyatakan cacat prosedur karena tidak melalui konsultasi dengan Camat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Kepala Desa Asemrudung Wita diminta mencabut SK tersebut dan mengembalikan Suraji ke jabatan semula sebagai Sekdes.

”Saya mohon maaf karena pelaksanaan pencabutan SK mutasi agak mundur karena harus ada pertimbangan – pertimbangan dan melakukan konsultasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkompeten agar tdak salah lagi,” kata Kades Asemrudung Wita.

Selain itu, pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi komitmen dengan menyerahkan SK pencabutan.

Pihaknya berharap agar setelah diserahkan SK pencabutan Suraji agar berkomitmen untuk bekerja lebih baik lagi dan tidak melakukan permasalahan – permasalahan yang mengganggu jalannya Pemerintahan Desa.

”Saya berharap agar ke depannya Suraji bisa bekerja lebih baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

Setelah penyerahan SK pencabutan, sejumlah pernyataan sikap disampaikan Suraji yang dikembalikan SK nya menjadi Sekdes Asemrudung kembali.

”Saya siap untuk kembali menjalankan tugas sebagai Sekdes, mendukung program-program desa, serta bekerja sama secara baik dengan Kepala Desa,” kata Suraji.

Camat Geyer Oetoyo menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Forkompimcam telah melakukan monitoring dan memberikan arahan langsung kepada Kepala Desa agar menaati kesepakatan hasil rapat.

”Komitmen Kepala Desa agar benar-benar ditindaklanjuti, dan jika tidak dilaksanakan, maka harus ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan,” pesan Oetoyo.

Photo
Photo

Dengan diserahkannya SK pencabutan mutasi, maka secara resmi Suraji kembali menjabat sebagai Sekretaris Desa Asemrudung.

Komisi A DPRD Grobogan berharap, selesainya persoalan ini menjadi titik awal terciptanya kembali iklim pemerintahan desa yang kondusif dan pelayanan masyarakat serta pembangunan desa dapat berjalan normal.

“Kami berharap Kepala Desa dan Sekdes Asemrudung dapat bekerja sama dengan baik sesuai tupoksi masing-masing, demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel,” ujar Ketua Komisi A DPRD Grobogan dalam penutupan rapat. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #mutasi #Sekdes asemrudung #dprd grobogan