Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tunggakan Pajak Tambang di Grobogan Capai Rp 1 Miliar, BPPKAD Lakukan Ini

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:06 WIB
MONITORING: Tim gabungan saat melakukan monitoring di sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Grobogan.
MONITORING: Tim gabungan saat melakukan monitoring di sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten Grobogan mencatat tunggakan pajak dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) telah mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Dari enam wajib pajak (WP) yang terdaftar, tiga di antaranya belum juga menyelesaikan kewajibannya, meski sudah diberi teguran berulang kali.

Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Rini Rachmawati mengatakan, penagihan sudah dilakukan melalui verifikasi, investigasi lapangan, hingga pelayangan surat teguran tahap 1, 2, dan 3.

Karena tak kunjung ada penyelesaian, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Grobogan untuk mendampingi proses penindakan lebih lanjut.

“Kami sudah menempuh jalur administratif. Tapi karena tidak ada penyelesaian, kami minta pendampingan dari Kejaksaan agar prosesnya lebih tegas,” tegas Rini.

Dijelaskan, selama ini penetapan pajak tambang di Grobogan menggunakan sistem self-assessment, di mana para penambang wajib melaporkan sendiri volume hasil tambangnya setiap bulan. 

Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menyampaikan laporan. Ada yang melaporkan tidak sesuai fakta, bahkan ada yang tidak melapor sama sekali.

“Kalau tidak melapor, kami tidak bisa menghitung berapa pajaknya. Ini sering jadi celah yang disalahgunakan,” ujarnya.

Padahal, sektor tambang MBLB menyumbang potensi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, target pajak tambang ditetapkan sebesar Rp 17,55 miliar. 

Hingga awal Agustus 2025, capaian pendapatan telah mencapai Rp 11,1 miliar.

Mayoritas disumbang dari pajak batu kapur oleh perusahaan besar seperti PT Semen Grobogan.

Sementara itu, pajak dari aktivitas tanah uruk yang dikelola perorangan telah mencapai Rp 100 juta, melebihi target awal yang hanya Rp 50 juta.

Meski demikian, potensi penerimaan masih tertahan akibat penunggakan pajak dari beberapa pelaku usaha yang mencapai Rp 1 miliar tersebut.

Tim gabungan dari Kodim 0717/Grobogan, Polres, Kejaksaan, Dinas ESDM, BPPKAD, dan Komisi B DPRD Grobogan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang di berbagai wilayah. 

Salah satu fokusnya adalah galian C ilegal di Karangrayung yang dinilai masih cukup marak.

Rini menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk memastikan keadilan.

Para pelaku usaha yang taat pajak harus diberi kepastian hukum, dan yang melanggar harus ditindak tegas.

“Ini bukan semata soal pendapatan, tapi soal kepatuhan dan keadilan. Jangan sampai yang patuh merasa dirugikan,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #MBLB #pajak tambang #wajib pajak #WP