GROBOGAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 47 sekolah dasar (SD) yang diusulkan untuk diregrouping.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan pendidikan di daerah.
Plt Sekretaris Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, menjelaskan bahwa proses regrouping tidak semata-mata dilakukan karena jumlah siswa sedikit.
Terdapat sejumlah indikator lain yang menjadi bahan pertimbangan.
“Indikatornya bukan hanya jumlah murid, tapi juga mencakup kondisi geografis serta efisiensi pengelolaan sekolah,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sekolah-sekolah yang letaknya berdekatan.
Dalam satu desa, bahkan bisa terdapat tiga hingga empat SD yang lokasinya saling berimpitan.
Sekolah-sekolah ini dinilai potensial untuk digabung demi efisiensi, termasuk menghemat kebutuhan kepala sekolah.
“Kalau ada dua sekolah dalam satu pagar, sangat memungkinkan untuk digabung. Kelas paralel justru lebih memudahkan manajemen,” imbuhnya.
Sebaliknya, sekolah yang berada di lokasi terpencil, meski memiliki jumlah siswa terbatas, tidak akan diikutkan dalam regrouping.
Hal ini demi menjaga akses pendidikan tetap terbuka, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
“Kalau sekolahnya jauh di tengah hutan atau tidak ada alternatif terdekat, tetap dipertahankan. Jangan sampai malah menambah angka anak tidak sekolah (ATS),” tegasnya.
Saat ini, Disdik tengah mengumpulkan data awal melalui korwil kecamatan.
Setelah itu, tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap usulan regrouping yang diajukan.
“Kami pastikan dulu kelayakannya di lapangan. Kalau dinilai layak, akan dilanjutkan dengan pemetaan guru untuk pindah ke mana, dan bagaimana penempatan tenaga pendidik,” terang Sudrajat.
Selain pemetaan guru, verifikasi juga mencakup peninjauan terhadap aset sekolah yang akan digabung.
Aset-aset tersebut, terutama bangunan dan lahan yang sebagian besar milik desa, akan dikaji untuk pemanfaatan lanjutan agar tidak terbengkalai.
“Aset eks sekolah bisa dimanfaatkan untuk pendidikan usia dini seperti TK dan KB, atau untuk PKBM. Kami sudah konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan itu dimungkinkan,” tambahnya.
Melalui tahapan pendataan dan verval ini, Disdik berharap proses regrouping dapat berjalan selektif dan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang baru untuk peningkatan layanan pendidikan di desa. (int)
Editor : Ali Mustofa