GROBOGAN – Upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf terus digencarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Tim Survei dan Pemetaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah wakaf di sejumlah musala yang berada di Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagai bagian dari program nasional legalisasi aset keagamaan.
Pengukuran dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari takmir musala, nadzir wakaf, hingga perangkat desa setempat yang turut mendampingi proses identifikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dalam pengukuran ini kami menerapkan prinsip kontradiktur delimitasi, yakni melibatkan langsung para pihak yang berbatasan dengan tanah wakaf tersebut,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Buchori Sugiharso.
Buchori menjelaskan bahwa keterlibatan perangkat desa juga menjadi hal penting dalam memastikan keabsahan data subjek dan objek tanah.
Selain membantu verifikasi batas fisik tanah, mereka juga mengetahui riwayat penguasaan lahan yang akan disertifikasi.
“Dengan data yang valid dan proses yang transparan, kita bisa mencegah potensi sengketa ke depan dan memberikan perlindungan hukum penuh terhadap tanah wakaf,” tegasnya.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kantah Grobogan dalam memperkuat legalitas aset keagamaan di daerah, yang tak hanya bernilai spiritual tetapi juga sosial bagi masyarakat sekitar.
“Harapan kami, musala yang lahannya sudah diwakafkan ini bisa segera memiliki sertipikat resmi, agar lebih aman dari sisi hukum, dan fungsi sosialnya bisa lebih optimal dalam jangka panjang,” imbuh Buchori.
Langkah ini sejalan dengan program nasional reforma agraria dan pengamanan aset keagamaan, yang tidak hanya menata kembali penguasaan tanah tetapi juga memperkuat fondasi pelayanan publik yang berkeadilan. (int)
Editor : Mahendra Aditya