GROBOGAN - Pemkab Grobogan bersiap menerapkan sistem parkir non tunai melalui pembayaran QRIS.
Uji coba akan dilakukan selama enam bulan di Jalan R. Suprapto atau Jalan Ahmad Yani, sebagai langkah digitalisasi dan penguatan PAD.
Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan inovasi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih efektif dan transparan.
“Dengan adanya inovasi parkir non tunai, kita berharap tidak ada lagi penyelewengan uang retribusi. Pengelolaan akan lebih transparan dan bisa langsung dimonitor. Ujungnya tentu meningkatkan PAD untuk Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Namun Anang mengingatkan bahwa pelaksanaan parkir di ruas jalan umum tidak boleh dilakukan sembarangan.
Penetapan lokasi, harus sesuai regulasi yang berlaku dan mendapat SK Bupati.
“Kalau belum ada penetapan resmi, maka lokasi parkir harus dicek kembali. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan,” tambahnya.
Salah satu tantangan utama, menurut Anang, adalah jika pengguna jasa tetap membayar secara tunai tetapi uang tidak disetorkan oleh petugas.
“Karena itu, pengawasan dan sistem yang terintegrasi sangat diperlukan,” katanya.
Meskipun sistem pembayaran akan beralih ke QRIS, ia menekankan bahwa capaian PAD minimal harus sama dengan capaian saat parkir tunai diberlakukan. “Kalau bisa lebih baik, tapi minimal sama. Itu tolok ukur utama keberhasilan kita,” ucapnya.
Sedangkan, Kepala Dishub Grobogan, Mundakar, menambahkan sistem parkir non tunai ini bukan sekadar digitalisasi, tetapi cara untuk memperbaiki sistem retribusi yang selama ini dinilai tidak efektif.
“Masih ada oknum petugas parkir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai kenyataan. Ini jelas merugikan PAD,” jelas Mundakar.
Ia mencontohkan kota seperti Yogyakarta yang lebih mengutamakan kesejahteraan petugas parkir dengan skema pembagian hasil yang proporsional.
Namun, tidak semua daerah menerapkan hal serupa.
“Soal pembagian hasil nanti akan kita diskusikan bersama, tergantung kebijakan pimpinan daerah,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Grobogan Riadqa Priambodo, menyarankan agar pemilihan titik uji coba dipertimbangkan dengan matang.
“Jalan R. Suprapto memang potensial, tapi kita juga terbuka jika dari pihak ketiga ingin menawarkan lokasi lain yang lebih strategis. Yang penting, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan lebih dulu,” ujarnya.
Rencana ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Grobogan dalam membangun tata kelola parkir yang bersih, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Jika berhasil, sistem ini akan menjadi model pengelolaan parkir modern bagi daerah-daerah lain di Jawa Tengah. (int)
Editor : Ali Mustofa