Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kronologi Lengkap Ortu Angkat Tega Lakukan Kekerasan hingga Berujung Kematian kepada Bocah 4 Tahun di Grobogan

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 17 Juli 2025 | 17:52 WIB

 

DIMINTAI KETERANGAN: Kasatreskrim AKP Joko Agung Haryono meminta keterangan kepada tersangka orang tua angkat dari pasangan KMR dan MRS atas dugaan pembunuhan anak, kemarin.
DIMINTAI KETERANGAN: Kasatreskrim AKP Joko Agung Haryono meminta keterangan kepada tersangka orang tua angkat dari pasangan KMR dan MRS atas dugaan pembunuhan anak, kemarin.

GROBOGAN – Pasangan orang tua angkat berisial MRS dan KMR, warga Purwodadi Grobogan harus meringkuk di penjara. Mereka diancam 20 tahun penjara.

Pasalnya perlakukan kejam keduanya selama dua bulan terakhir ini kepada anak angkatnya yang mengakibatkan meninggal dunia.

Diketahui korban adalah FAS, seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun 3 bulan.

Korban sebelumnya dilaporkan jatuh di kamar mandi. Namun hasil autopsi mengungkap fakta berbeda: tubuh mungil korban penuh luka parah, mulai dari kepala, wajah, dada hingga punggung.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 09.30 WIB di rumah salah satu tersangka, MRS, perempuan warga Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Ia bersama pasangannya, KMR, kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Agung Haryono menyampaikan kronologi kejadian dalam rilis resmi, Rabu (16/7).

Kasus bermula saat ibu kandung korban, Dewi Lestari, mendapat kabar bahwa anaknya terjatuh di kamar mandi.

Bocah malang itu dibawa ke RSUD Purwodadi, namun nyawanya tak tertolong.

”Malam harinya korban langsung dimakamkan. Tapi pelapor curiga karena menerima informasi dari rumah sakit bahwa anaknya mengalami luka di dada, kaki, dan kepala,” ungkap Joko Agung.

Curiga, ibu korban pelapor mendatangi rumah MRS dan KMR untuk meminta penjelasan.

Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa korban memang kerap mengalami kekerasan.

Keesokan harinya, pada Jumat (4/7) dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi oleh tim forensik. Hasilnya menguatkan dugaan penganiayaan berat.

Hasil dari otopsi menemukan luka akibat benda tumpul pada kepala, wajah, leher, dada, bahu kanan, punggung, bokong, perut, serta luka robek di kepala kiri.

Bahkan, ditemukan retak pada tulang tengkorak, yang menjadi penyebab utama kematian karena pendarahan di otak.

”Korban mengalami kekerasan sistematis. Kepala dipukul dengan sendok, dijewer, ditampar bibirnya, dicubit, dibenturkan ke dinding, bahkan dipukul dengan gagang sapu,” tegas Kasatreskrim.

Motif kekerasan, menurut pengakuan tersangka, karena korban sering buang air besar di celana.

Hal itu membuat mereka jengkel dan "hilang kendali". Ironisnya, MRS diketahui adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan ponsel pada 2012 dan 2013.

Pasangan tersebut mengadopsi FAS secara informal dari ibunya, yang kesulitan ekonomi dan sudah tidak tinggal bersama suaminya.

Proses adopsi hanya lewat perkenalan di media sosial tanpa prosedur hukum.

Kini, keduanya resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kekerasan hingga menjadikan kematian anak FAS. Dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2025. Meninggal korban karena lemas sakit dan dibawa ke rumah sakit .

Keterangan dari pelapor dari ibu korban ini terpaksa menyerahkan anaknya kepada pasangan ini karena sudah tidak berhubungan dengan suaminya.

Kemudian anak diadopsi pasangan ini.

KMS tersangka ayah angkat mengaku, melakukan penganiayaan korban karena kesal kepada anak.

KMS sendiri merupakan warga Jawa Barat dari pasangan MRS yang baru nikah siri dan belum resmi dengan menjalin hubungan tiga tahun terakhir.

MRS ibu ayah angkat korban  mengaku pernah menjadi residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2013. Yaitu kasus pencurian sepeda motor dan hanphone.

”Saya memukul (korban) karena eek (buang air besar Red) di celana setiap hari. Dikasih tahu hanya diam,” kata MRS.

Ketika ditanya tentang pemukulan anak untuk mendidik anak, MRS mengakui bahwa itu salah.

”Itu salah pak. Saya khilaf pak,” terang dia.

Saat akan diamankan untuk ditangkap, MRS pergi meninggalkan rumah dan pergi ke Demak.

Dia mengamen di Demak untuk membayar hutang orang tua dan membuat bancaan sedekah untuk anak angkat.

”Saya tidak kabur hanya pergi kerja ngamen,” aku dia.

Ketika ditanya tentang adopsi anak angkat. MRS mengaku ingin punya teman agar tidak sendirian.

Anak angkat tersebut didapat dari media sosial facebook. Proses adopsinya dari orang tua dari orang tua korban kenal dari media sosial facebook.

”Dari awal proses gak mau. Tetapi orang tua ya Rp 500 ribu untuk biaya sekolah dari anak kandung. Saya tidak pernah mengajak anak untuk bekerja ngamen,” terang dia. (Sirojul Munir)

Editor : Ali Mustofa
#Nikah siri #residivis #meninggal #grobogan #rumah sakit #penganiayaan #buang air besar #penjara