Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sebanyak 12 Objek Diduga Cagar Budaya di Grobogan Mulai Dikaji Tim Ahli

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 10 Juli 2025 | 20:02 WIB
CAGAR BUDAYA: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) saat melakukan pengambilan data objek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Grobogan.
CAGAR BUDAYA: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) saat melakukan pengambilan data objek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan mulai melakukan pendataan terhadap 12 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah lokasi.

Pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk menetapkan bangunan-bangunan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya resmi daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Grobogan, Endang Darwati, menyampaikan bahwa sebelumnya hanya terdapat 10 titik yang diajukan untuk pengkajian, namun dalam prosesnya berkembang menjadi 12 titik.

Lokasi-lokasi tersebut mencakup berbagai bangunan yang memiliki nilai historis dari masa kolonial, kejayaan Islam, hingga periode kemerdekaan.

Menurut Endang, seluruh situs tersebut dinilai memiliki nilai penting dan signifikan dalam sejarah lokal, sehingga menjadi prioritas untuk dikaji lebih lanjut.

Ia menambahkan, proses pengumpulan data dilakukan secara menyeluruh oleh tim ahli.

Pendataan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan dan pengelolaan bangunan, riwayat penggunaan, koordinator lokasi, batas-batas zonasi, hingga fungsi dan karakteristik objek tersebut.

Selain itu, tim juga mencatat informasi teknis terkait kondisi fisik bangunan, seperti bahan utama yang digunakan, gaya arsitektur, bentuk atap, keberadaan ornamen atau hiasan, serta elemen khas yang menjadi penanda identitas bangunan tersebut.

Endang mengungkapkan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang selama ini belum terselesaikan dalam hal penetapan cagar budaya.

Berdasarkan hasil observasi dan pencatatan, hingga kini masih terdapat sekitar 170 objek bersejarah di Kabupaten Grobogan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Dari jumlah tersebut, 100 objek merupakan bagian dari daftar inventarisasi yang pernah dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sedangkan 70 objek lainnya merupakan usulan masyarakat yang masuk melalui berbagai jalur.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Grobogan memiliki kekayaan sejarah yang cukup besar, namun masih banyak yang belum terlindungi secara hukum dan administratif.

Saat ini, Kabupaten Grobogan baru memiliki lima bangunan yang sudah berstatus cagar budaya, yakni Masjid Ki Ageng Selo, Stasiun Gundih, Rumah Dinas BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, dan Situs Gedung SMPN 1 Purwodadi.

Dengan adanya pengkajian terhadap 12 titik ODCB terbaru ini, pemerintah daerah berharap jumlah tersebut dapat bertambah, sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya lokal di tengah arus perkembangan zaman.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam merawat identitas budaya daerah serta mendorong sektor pariwisata berbasis sejarah yang berkelanjutan. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #ODCB #tacb